TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Berdikari (Persero) Harry Warganegara menjadi sorotan publik setelah pistol miliknya meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, pada 17 April 2023. Pengamat BUMN Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir mesti menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran dalam kasus tersebut. Sebab pimpinan BUMN dilarang membawa pistol sembarangan.
“Ya kalo alasan nya tidak jelas, cuma buat gagah-gagah saja misalnya, jelas melanggar asas kepatutan publik dan membahayakan pihak lain. Hukumannya disipliner sesuai aturan berlaku,” ujar Toto saat dimintai keterangan oleh Tempo, Kamis, 20 April 2023. PT Berdikari merupakan salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang peternakan.
Baca Juga:
Toto menjelaskan sudah ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan di tahun 2003, yakni Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dalam Penerbangan.
Dalam surat keputusan tersebut, tercantum penumpang yang membawa senjata api beserta peluru wajib melaporkan kepada petugas pengamanan bandar udara. Selanjutnya disampaikan kepada petugas check-in guna proses lebih lanjut untuk diangkut dengan pesawat udara yang selanjutnya senjata yang diterima akan diperlakukan sebagai security item dan peluru sebagai dangerous goods.
“Disitu sudah diatur bagaimana sipil dapat membawa senjata api dalam perjalanan menggunakan pesawat udara. Di antaranya harus lapor otoritas Bandara dan diperiksa oleh Avsec dalam posisi senjata api dan peluru yang terpisah. Dari sisi sini saja secara teknis sudah tampak ada kesalahan prosedur di kasus tersebut,” kata Toto.
Dalam kasus Harry Warganegara, pihak protokoler Harry Warganegara hanya melapor ke pihak maskapai, tidak ke Avsec atau otoritas Bandara. Akibatnya, pistol masih berisi peluru dan akhirnya meletus saat jatuh.
Selain itu, Toto juga menyoroti figur Harry Warganegara yang sebagai pejabat publik yang ke mana-mana membawa pistol. Menurutnya dalam setiap pekerjaan selalu akan ada risiko pengancaman fisik, tetapi bukan berarti pejabat publik bisa sembarangan membawa senjata api. Seandainya memang ada ancaman yang membahayakan nyawa, mestinya dia meminta pengawalan kepolisian.
“Idealnya yang bersangkutan bisa minta bantuan aparat keamanan resmi untuk melakukan pengawalan daripada membawa senjata api by hand,” ucapnya.
Baca juga: Istana Klarifikasi Pidato Jokowi di Jerman: Penutupan Seluruh PLTU pada 2050, Bukan 2025
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.