TEMPO.CO, Jakarta – Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menjadi dambaan para pekerja atau buruh setiap tahunnya. Namun ternyata, tak semua perusahaan memberikan THR kepada para pekerja atau buruhnya.
Terbukti, posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.
“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, melalui keterangannya, Senin, 17 April 2023.
Anwar menjelaskan, sebanyak 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.
“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.
Laporan terbanyak dari DKI dan Jabar
Berdasarkan data Kemnaker, laporan terbanyak ditempati DKI Jakarta, Jawa Barat, dan disusul Jawa Tengah. Berikut rincian data berdasarkan sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (45); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120).
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).
Selanjutnya: 160 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan bermasalah