Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Firman Desa mengatakan, Posko THR menjelang Lebaran 2023 telah menerima 70 pengaduan yang ditujukan pada 39 perusahaan terkait THR.
"Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayarTHR,” kata Firman, dikutip dari keterangannya, Rabu, 19 April 2023.
Firman mengatakan, situasi tahun ini relatif lebih lancar dibandingkan tahun lalu. “Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi Covid-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata dia.
Firman mengatakan, ada beberapa perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota yang sedang melakukan mediasi terkait pembayaran THR. Namun dia tidak menyebutkan rinciannya.
“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” kata Firman.
Pilihan Editor: Lalu Lintas di Tol Jakarta - Cikampek Makin Padat, Jasa Marga Tetap Melanjutkan Skema One Way
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini