TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Joao De Araujo Dacosta mengatakan, data Dinasnya mencatat ada 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2023.
"Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 19 April 2023.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat jumlah perusahaan yang bermasalah terkait pembayaran THR tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu. Menjelang Lebaran 2022, ada 344 perusahaan yang bermasalah terkait THR.
Joao mengatakan, perusahaan yang bermasalah terkait pembayaran THR tersebut didominasi perusahaan padat karya. “Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi," kata dia.
Joao mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus tidak ada pelanggaran terkait pembayaran THR. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja.
"Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan," kata Joao.
Joao mengatakan, dari pemeriksaan sebelumnya umummya perusahaan yang diperiksa kemudian membayar THR.
Selanjutnya: Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial....