Kemudian di Provinsi Banten terdapat 76 aduan, Provinsi Jawa Timur (52), DIY (25), Sumatera Selatan (17), Sumatera Utara (16), Sumatera Barat (16), Riau (16), Kepulauan Riau (12), Kalimantan Selatan (9), Sulawesi Selatan (9), Jambi (8), dan Kalimantan Timur (8).
Kepulauan Bangka Belitung terdapat 4 aduan, Bali (4), Kalimantan Barat (4), Kalimantan Tengah (4), Sulawesi Tengah (4), Lampung (3), Aceh (3), Sulawesi Tenggara (3), NTB (2), Papua (2), NTT (1), Kalimantan Utara (1), Sulawesi Utara (1), Gorontalo (1), Maluku (1), dan Maluku Utara (1).
Sementara di Provinsi Bengkulu, Sulawesi Barat dan Papua Barat tidak ada aduan sama sekali.
"Hari ini (15 April) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," katanya.
Lebih jauh Anwar mengatakan, sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Anwar.
Pilihan Editor: Tokopedia Punya Fitur Kelola THR, Bisa Bayar Berbagai Tagihan Sebelum Mudik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.