Aturan hari kerja ASN
Adapun aturan hari kerja bagi ASN sebagai berikut:
- Hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu (Pasal 3)
- Hari kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat (Pasal 3)
- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN yakni sebanyak 37 jam 30 menit atau 37,5 jam dalam satu minggu. Durasi kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. (Pasal 4)
- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan yakni sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat (Pasal 4)
- Jam istirahat pada hari Jumat bulan biasa adalah selama 90 menit, sedangkan jam istirahat selain jumat selama 60 menit (Pasal 4)
- Jam istirahat pada hari Jumat bulan Ramadan adalah selama 60 menit, sedangkan jam istirahat selain Jumat selama 60 menit (Pasal 4)
- Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkansebagai kinerja pegawai (Pasal 4)
- Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan (Pasal 6)
Pilihan editor: Jokowi Teken Perpres No 21 Tahun 2023 Atur ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Apa Syaratnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.