Lebih lanjut, akun itu meyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel atau cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
Bantahan kedua, Bea Cukai menyebutkan tidak memiliki otoritas merekam sidik jadi dan stempel pada paspor.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Hatta.
Hatta mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80/2017. Ia menekankan hal itu jelas bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Kewenangan untuk melakukan repatriasi pun, tuturnya, bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
Namun, ia menyatakan Bea Cukai akan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Bea cukai juga akan berupaya berkomunikasi dengan yang pemilik akun tersebut.
"Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” ucap Hatta.
Pilihan Editor: Bea Cukai Kembali Disorot, Kali Ini Diduga Memeras Turis Taiwan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini