Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2021, jumlah pemohon hak kekayaan intelektual pada 2021 mencapai 93.134 dari tahun sebelumnya sebanyak 82.326. Dari jumlah tersebut, menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap urgensi HKI semakin meningkat.
Hal ini didukung oleh data statistik laporan tahunan World Intellectual Property Organization (WIPO) 2022, Indonesia menduduki peringkat kedua dengan permohonan merek sebanyak 127.142 aplikasi.
Untuk pendaftaran paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah 3.249 aplikasi. Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa para pelaku usaha memiliki minat yang tinggi untuk memperjuangkan hak intelektual mereka.
HKI berperan penting untuk mengukur kemajuan ekonomi negara melalui rasio pengusaha lokal. Negara maju rata-rata memiliki 14 persen pengusaha dari penduduknya.
Dengan penduduk Indonesia lebih dari 272 juta jiwa, dibutuhkan minimal 38,1 juta pengusaha aktif. Sayangnya, Indonesia hanya memiliki rasio pengusaha sekitar 3,18 persen, jauh tertinggal dari negara ASEAN lainnya, seperti Singapura (8,76 persen), Malaysia (4,74 persen), dan Thailand (4,26 persen).
Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri sejalan dengan penerapan Blibli Brand Protection yang memberikan kemudahan bagi pemilik HKI untuk melaporkan penemuan pelanggaran kekayaan intelektual di berbagai platform e-commerce Tanah Air.
Baca juga: Panen Raya Belum Selesai, Jokowi Tegaskan Impor Beras Hanya untuk Cadangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.