Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker Bakal Jatuhkan Sanksi Hukum bagi Perusahaan Penyalur PMI Unprosedural

image-gnews
Ratusan pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (10/3/2023). (ANTARA/HO-TPID Konsulat RI Tawau
Ratusan pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (10/3/2023). (ANTARA/HO-TPID Konsulat RI Tawau
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyatakan akan memberi sanksi bagi perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia atau PMI unprosedural. Seperti apa sanksinya?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan selama ini pihaknya hanya memberikan sanksi ringan dan hanya mencabut atau menskorsing perusahaan tersebut.

"Tapi sekarang kami ingin memberikan semacam efek jera," kata Afriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.

Lebih lanjut, Afriansyah menjelaskan sanksi yang akan diberikan pada perusahaan penyalur PMI unprosedural. Pertama, kata dia, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)-nya dicabut. 

"Kedua, sanksi hukum karena proses TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) itu ada ancaman hukumannya," ujar Afriansyah.

Dia menjelaskan sanksi tersebut nanti akan diberikan pada perusahaan, bukan pada pekerjanya. Untuk itu, Kemnaker akan berkoordinasi dengan kepolisian, serta kementerian/lembaga terkait.

Pada kesempatan itu, dia juga menceritakan kunjungannya ke shelter PMI di Dubai dan Abu Dhabi dimana banyak PMI unprosedural yang bermasalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pertama, mereka memang berangkat secara tidak prosedural dan mereka tiba di sana tidak sesuai dengan janji yang dijanjikan oleh yang memberangkatkan," ujar Afriansyah.

Ketika ditanya siapa yang memberangkatkan, lanjut dia, di sinilah timbul persoalan. "Jadi terputus ya (tidak ada jawaban)," ungkapnya.

Namun, dia mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengatasi masalah PMI unprosedural.

"PMI ini adalah sumber devisa, tapi banyak hal yang terjadi ketika mereka berangkat secara (unprosedural). Ini yang menjadi PR buat kita, nah ini tidak sedikit ya, banyak," beber Afriansyah.

Pilihan Editor1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

22 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun.


Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

1 hari lalu

Pita hitam bertuliskan
Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan proses penyelamatan perusahaan Sritex baru mencapai kurator.


ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

1 hari lalu

Benjamin Netanyahu dan Karim Khan. REUTERS
ICC Tunda 5 Bulan untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Standar Ganda?

ICC menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant


KBRI Budapest Luncurkan Buku Panduan untuk Cegah Pekerja Migran Indonesia di Hongaria dari Eksploitasi

3 hari lalu

Acara peluncuran buku panduan untuk pekerja migran Indonesia di Hongaria pada 25 Oktober 2024. Sumber: dokumen KBRI
KBRI Budapest Luncurkan Buku Panduan untuk Cegah Pekerja Migran Indonesia di Hongaria dari Eksploitasi

Buku panduan ini menyediakan sumber daya komprehensif bagi para pekerja migran Indonesia yang bekerja di Hongaria bagian dari perlindungan WNI.


Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

6 hari lalu

Calon perawat bersama rekannya melakukan simulasi penggunaan kursi roda saat praktik perawatan untuk lansia di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hadetama, Jati Asih, Bekasi, Jumat 4 Oktober 2024. Pelatihan tersebut merupakan program bagi calon pekerja migran yang nantinya akan bekerja di Jepang sebagai perawat lansia. ANTARA FOTO/Fauzan
Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan bahwa kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran.


Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

6 hari lalu

Pekerja menjahit pakaian untuk seragam militer tentara Portugal, di pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, 12/3). ANTARA/R. Rekotomo
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah


Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

6 hari lalu

APD NKRI buatan PT Sritex. Dok. Sritex
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

Kemnaker meminta PT Sritex untuk tetap membayarkan hak-hak para buruhnya, terutama gaji dan upah.


LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

6 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

LPSK mengatakan sebelum sidang etik dalam membongkar mafia BBM, Rudy Soik pernah meminta perlindungan saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014.


BRICS Mengutuk Sanksi Bermuatan Politik dan Tanpa Dasar Hukum

7 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
BRICS Mengutuk Sanksi Bermuatan Politik dan Tanpa Dasar Hukum

BRICS menentang dan mengutuk praktik penjatuhan sanksi yang bermuatan politik dan tidak berdasarkan hukum yang bisa merusak perkembangan negara lain.


Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

7 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

Kuasa hukum Rudy Soik menyatakan keluarga kliennya mengalami trauma akibat teror dan intimidasi .