2. Sebagian laporan sudah ditindaklanjuti
Menurut Mahfud, dari 300 LHA/ LHP yang diserahkan kepada PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH, sebagian sudah ditindaklanjuti. "Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH," ucap dia.
3. LHA diselesaikan Kemenkeu
Kemenkeu, menurut Mahfud, sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/ LHP yang berkaitan dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Kemenkeu akan menindaklanjuti
Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. "Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujar Mahfud.
5. LHP dengan nilai Rp 189 triliun
Untuk LHP dengan nilai transaksi agregat Rp 189.273.872.395.172 atau sekitar Rp 189 triliun yang disampaikan Mahfud di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA.
"Telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) namun Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu," ujar Mahfud.
6. Akan segera dibentuk Satgas Supervisi
Mahfud pun menuturkan Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan/ satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/ LHP nilai agregat sebesar Rp 349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal). Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189 triliun," ucap Mahfud MD. Komite dan Satgas, kata Mahfud, akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pilihan Editor: Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD: Data Saya dan Sri Mulyani Sama
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.