Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujarnya.
Aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi terkait THR yang tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.
Baca juga: Benarkah Driver Ojol Tak Dapat THR? Ini Penjelasan Wamenaker
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.