OJK pun meminta perusahaan asuransi untuk melakukan proses underwriting, pembentukan cadangan teknis, dan pengelolaan investasi secara prudent. Tujuannya untuk menghindari dampak penurunan kondisi ekonomi terhadap kondisi likuiditas dan solvabilitas.
“Hal itu dilakukan agar perusahaan asuransi tetap resilien dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang bisa mempengaruhi siklus pasar asuransi. Khususnya akibat kenaikan pada biaya modal dan eksposur risiko yang dapat diasuransikan, terutama yang sensitif terhadap kondisi ekonomi,” tutur dia.
Selanjutnya, untuk memitigasi kemungkinan dampak rambatan akibat berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada beberapa segmen dan sektor tertentu, OJK memastikan lembaga jasa keuangan telah membentuk dan mengevaluasi kecukupan pencadangan.
Termasuk secara berkelanjutan meminta lembaga jasa keuangan untuk melakukan re-assessment terhadap kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi. “Serta kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud,” kata dia.
Kemudian, Mirza berujar, OJK juga memonitor erat kecukupan likuiditas perbankan untuk mempertimbangkan fluktuasi pasar keuangan global yang berpotensi masih akan berkelanjutan. Khususnya ketersediaan dan komposisi portfolio surat berharga yang tergolong sebagai alat likuid berkualitas tinggi/ High Quality Liquid Asset (HQLA).
Pilihan Editor: Perbankan Global Bergejolak, Bos OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Tetap Terjaga
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.