TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi merespons setelah namanya disinggung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD atas dugaan pencucian uang senilai Rp 186 triliun untuk kasus impor emas. Angka tersebut termasuk dari Rp 349 triliun transaksi mencurigakan yang diungkap Mahfud dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Heru menjelaskan untuk kasus transaksi senilai Rp 189 triliun dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) mendapatkan dokumen dari PPATK. “Itu sudah ditindaklanjuti,” ujar dia Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.
Sebelum 2017, dia menceritakan, ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara mengenai pengawasan komoditi emas. Saat itu Heru yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai menuturkan bahwa dia hadir dan mengisi daftar absen bersama Sumiyati Inspektur Jenderal Kemenkeu saat itu bersama dua orang lainnya.
“Di situ kita membahas mengenai apa penguatan yang perlu kita lakukan dalam bentuk gelar perkara, teknis sekali, untuk bisa menguatkan pengawasan kepada pemilik emas ini, baik impor maupun ekspor,” tutur Heru.
Hasil dari pertemuan itu, Kemenkeu membentuk tim teknis. Yang dikerjakan adalah pendalaman pengawasan dan administrasi kepabeanan, pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sendiri. “Jadi tidak ada apa namanya, sebenarnya sama informasinya, demikian,” kata dia.
Selanjutnya: bawahan Sri Mulyani menutup-nutupi kasus dugaan TPPU