Cara Lapor SPT Tahunan 2023 via online
1. Buka website djponline.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik login
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filling'
4. Klik 'Buat SPT' maka akan muncul pertanyaan terkait status untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan
5. Pilih formulir yang sesuai dan isi data formulir yang berisi tahun pajak serta status SPT normal, lalu klik langkah selanjutnya
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja dan ikuti langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filling
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel Anda
8. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP online dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Cara lapor SPT tahunan menggunakan e-Filling pajak yang bisa dilakukan dengan mudah, murah, dan tanpa perlu antre. Pastikan melapor SPT tahunan supaya tidak terkena sanksi. Jika menemui kendala, silakan hubungi Kring Pajak pada 1500200.
NUR QOMARIYAH | MEUTIA MURTI DEWI
Pilihan Editor: Ditjen Pajak Sebut Kesadaran Masyarakat Lapor SPT Tinggi di Tengah Kasus Pejabat Pamer Harta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.