TEMPO.CO, Jakarta - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) hari ini, Jumat, 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam laman resminya pajak.go.id, mengingatkan pada WP pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 maksimal pada 31 Maret 2023. Sementara, WP badan usaha sebelum 30 April 2023.
Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi WP pribadi yang ditentukan DJP, yakni 3 bulan setelah tahun pajak berakhir dan 4 bulan setelah wajib pajak berakhir bagi WP badan. Oleh karena itu, batas pelaporan SPT tahunan WP pribadi, yakni 31 Maret 2023 dan WP badan, yakni 30 April 2023.
Alasan Harus Lapor SPT Tahunan
SPT tahunan wajib dilaporkan bagi setiap wajib pajak yang bisa dilakukan secara online dan offline. Berikut alasannya kenapa harus lapor SPT Tahunan.
1. Telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah menetapkan bahwa seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.
2. Mekanisme pajak menganut sistem self assessment
Setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak. Kewajiban pajak dimulai dengan mendaftarkan diri secara mandiri, menghitung pajak terutangnya sendiri, dan juga membayarnya secara offline atau online.
3. Sebagai sarana check and balance
Melaporkan SPT Tahunan dengan lengkap, jelas, dan benar mampu membuat wajib pajak memahami jumlah penghasilan dengan jumlah total pajak yang wajib dibayarkan. Mengetahui dan memahami rincian wajib pajak sangat diperlukan demi menghindari oknum pemotong pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.
Selanjutnya: Cara Lapor SPT Tahunan 2023 secara Online