Lebih lanjut, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M Zulfirmansyah mengimbau agar pelaku usaha tidak melakukan penjualan bersyarat (tying sales). Pasalnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-undang.
Tindakan anti persaingan itu, tuturnya, dapat menimbulkan dampak negatif di pasar. Di antaranya adalah terbatasnya pasokan, kenaikan harga yang tidak wajar dan peningkatan konsentrasi pasar yang pada akhirnya dapat mengurangi persaingan.
Selain itu, praktik-praktik penjualan bersyarat juga dapat dijadikan sarana untuk menyamarkan praktik penetapan harga dan atau praktik jual rugi atau predatory pricing. KPPU menegaskan praktik penjualan bersyarat dan menahan pasokan adalah perilaku yang berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU berharap para pelaku usaha dapat mengawasi pendistribusian produk Minyakita untuk menjadi lebih baik, sehingga masyarakat dapat mengakses produk dengan harga yang terjangkau dan tidak menjadi korban dari perilaku anti persaingan.
Pilihan Editor: Pedagang Keluhkan Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Melonjak, Wamendag: Kita Lihat Terus Perkembangannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.