TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada edaran khusus berkaitan dengan protokol kesehatan atau prokes Covid-19 selama puasa dan lebaran 2023. Menurut dia, semuanya sudah berjalan seperti biasa, sebelum pandemi Covid-19.
“Tetapi saya mohon semuanya juga tetap menjaga kenyamanan, keamanan, dan juga mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tertular Covid-19. Karena sampai sekarang juga masih ada yang terjangkit Covid-19,” ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Maret 2023.
Adapun untuk anjuran melakukan vaksin booster kedua itu masih berlaku. Selain itu, jika ada ketakutan khusus, misalnya di dalam pesawat harus menggunakan masker dan segala macam itu tetap berlaku.
“Tetapi untuk lebih dari itu misalnya kerumunan, kemudian juga harus dipantau dengan dipindai oleh alat pelacak kesehatan, sekarang sudah tidak dibutuhkan lagi,” ucap dia.
Muhadjir juga mengumumkan perubahan waktu hari libur dan cuti bersama lebaran 2023. Dari yang semula cuti bersama dilakukan pada 21, 24, 25, 26 April 2023 sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama diubah menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023.
Ia menjelaskan pertimbangan menggeser hari libur dan cuti bersama tersebut. Yaitu memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal. “Sehingga dapat terhindar dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkiraan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April,” ujar dia.
Ia menuturkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang secara periodik dilakukan tiap tahun menjelang Idul Fitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang. Ini mengalami kenaikan yang sangat drastis dibandingkan tahun lalu, karena pada tahun lalu yang mudik sekitar 85 juta.
“Berkenaan dengan itu melalui rapat tingkat menteri ini, Menteri PAN RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan pada SKB tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023,” tutur dia.
Rapat bersama tiga menteri itu digelar hari ini dan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Abdullah Azwar Anas; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah; dan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas.
Perubahan hari libur dan cuti bersama itu, menurut Muhadjir, digeser lebih maju dan ditambah satu hari yaitu pada 19 April 2023. “Jadi disamping dimajukan, ada satu hari yang digeser dari yang di belakang ditaruh di depan, ditambah satu hari lagi sehingga ada penambahan satu hari pada libur Idul Fitri tahun 2023 ini,” tutur dia.
Pilihan Editor: PPKM Dicabut, Masyarakat Kabupaten Tangerang Diminta Tetap Patuhi Prokes
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.