"Daripada diperdebatkan terus antara Pemerintah dan DPR, sudahlah saya ngalah lapor ke Bareksrim,” kata Boyamin.
Dia menjelaskan laporan itu sebagai bentuk dukungan kepada Ivan, Mahfud MD, dan Sri Mulyani lewat logika terbalik agar TPPU yang disebutkanya dapat dikupas tuntas. Menurut dia, laporan tersebut dapat menjembatani perdebatan dan upaya untuk mengupas TPPU.
"Ini logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, Pak Mahfud dan Sri Mulyani dengan harapan pencucian uang ini dapat dikupas habis. Ini akhirnya tugas saya untuk menjembatani persoalan ini dengan melaporkan kepada Bareskrim.”
Sebelumnya, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pekan lalu menyebutkan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun salah satunya diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. "TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan pada 21 Maret 2023.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
Artinya, kata Arteria, setiap orang, termasuk juga menteri, menko, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
MOH KHORY ALFARIZI | MUHAMMAD FARREL FAUZAN
Pilihan Editor: Mahfud MD Beberkan Kasus di Ditjen Bea Cukai: Impor Emas Batangan Ngakunya Emas Mentah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.