TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana merespons pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman soal dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi janggal di Kementeran Keuangan sebesar Rp 349 triliun.
“Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami,” ujar Ivan melalui pesan pendek Rabu malam, 29 Maret 2023.
Ivan menuturkan, PPATK membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat. Khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) di Indonesia.
Selain itu, Ivan berujar, PPATK akan tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan. Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. “Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini,” tutur dia.
Selain itu kata Ivan, MAKI juga melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD atas kasus yang sama.
"Saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan tindak pidana membuka rahasia hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, lalu Pak Mahfud MD, lalu Menteri Keuangan bu Sri Mulyani,” ujar Boyamin, Selasa, 28 Maret 2023.
Boyamin melaporkan kasus itu dalam rangka menyelesaikan perdebatan antara Pemerintah dan DPR sekaligus menguji statement anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat yang menyebut membukan hasil PPATK merupakan tindak pidana sebagai mana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Selanjutnya: "Daripada diperdebatkan terus ..."