TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan petani sawit melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) di depan kantor Kedutaan Besar atau Kedubes Uni Eropa, Jakarta. Mereka menyebut beleid itu berdampak harga sawit di tingkat petani.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo, Gulat Manurung mengatakan penerbitan UU Anti Deforestasi tersebut membuat harga sawit di tingkat petani turun.
“Dari TBS (tandan buah segar) kemarin sudah Rp 3.000, CPO (minyak sawit mentah) sudah Rp 14.000. Sekarang harga CPO tinggal Rp 11.800, harga TBS kami sudah Rp1.800 - Rp2.000,” kata Gulat di depan kantor Kedubes Uni Eropa, Jakarta pada Rabu 29 Maret 2023.
Menurutnya, UU Anti Deforestasi sangat berdampak pada penurunan harga tersebut. Dia menilai, aturan tersebut merupakan kampanye negatif terhadap produk sawit. Dengan begitu, orang-orang tidak mau membelinya.
Jika konsumen CPO menurun, harga TBS petani sawit ikut menurun. Dia menyebut, 17 juta petani sawit dan pekerja sawit dari Aceh sampai Papua ikut terdampak akibat kebijakan ini.
“(Uni Eropa) mengatakan sawit itu tidak baik lah, merusak hutan lah, siapa yang merusak hutan? Sawit itu sekali 30 tahun di-replanting, kalau tanaman kedelai setiap 3 bulan dipanen dan di-replanting. Mana yang lebih merusak? Mana yang lebih memberikan efek negatif kepada lingkungan?” tegas Gulat.
Pada kesempatan ini, pihaknya juga menyerahkan petisi kepada perwakilan Kedubes Uni Eropa Stephan Mechati. Berikut adalah isi petisinya:
1. Mencabut penargetan EUDR terhadap petani sawit indonesia. Uni Eropa harus menarik pasal dalam peraturan deforestasi yang secara tidak adil menargetkan petani non-Eropa dan membebaskan petani dari EUDR. Sepatutnya tidak ada diskriminasi dalam hal ini.
2. Mencabut pelabelan ‘Risiko Tinggi’ untuk negara Indonesia yang menjadi objek dari peraturan ini.
3. Menghormati dan mengakui standar ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) serta peraturan terkait sawit yang berlaku di Indonesia. Dalam skema sertifikasi ISPO telah diwajibkan bagi semua pelaku industri minyak sawit Indonesia, termasuk petani. Regulasi di Indonesia sudah mendukung upaya intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan menolak deforestasi.
4. Memastikan Uni Eropa kedepannya tidak lagi menyerang dan mendiskreditkan tanaman kelapa sawit sebagai tanaman penyebab deforestasi.
5. Permintaan Maaf: Uni Eropa secara tertulis kepada jutaan petani sawit yang akan terdampak kebijakan diskriminatif EUDR.
Petisi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Santri Tani NU Tengku Rusli Ahmad, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Manurung, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Setiyono, Ketua Umum Asosiasi Sawitku Masa Depanku Tolen Kataren, Ketua Umum Forum Mahasiswa Sawit Indonesia Amir Arifin Harahap.
Pilihan Editor: Petani Kelapa Sawit dan Karet Malaysia Protes Kebijakan Deforestasi Uni Eropa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.