Di sisi lain, Agus menilai usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sektor makan dan minuman ikut terdampak larangan buka puasa bersama. Sebab selama ini sebagian konsumsi acara buka puasa bersama dipasok dari UMKM.
Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri serta Kepala Badan dan Lembaga Pemerintah. Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berisi tiga poin yakni:
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.
Pramono Anung menekankan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono Anung dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta pada Kamis, 23 Maret 2023.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI | M. JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Bandara Kertajati Dijual ke Asing, Ini Pesan Jokowi ke Menhub Budi Karya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.