Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Jatuhkan Sanksi kepada Maskapai yang Melanggar Tarif Batas Atas, Dominan Rute Pendek

Reporter

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) berbincang dengan Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni (ketiga kanan) dan Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaludin (keempat kanan) usai melakukan peninjaun pelaksanaan mudik Natal 2022 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. ANTARA/Muhammad Iqbal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) berbincang dengan Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni (ketiga kanan) dan Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaludin (keempat kanan) usai melakukan peninjaun pelaksanaan mudik Natal 2022 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi administratif kepada maskapai yang melanggar tarif batas atas atau TBA.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan selama melakukan pengawasan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.

"Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB (tarif batas bawah) maupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Kristi dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2023.

Terkait pelanggaran yang terjadi, ia mengatakan Ditjen Perhubungan Udara secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari," kata dia.

Sebelum masa surat peringatan tersebut habis, maskapai harus memperbaiki pada tarif yang dilanggar dan Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.

Apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.

"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar," ucap Kristi.

Selanjutnya: Kolaborasi Ditjen Perhubungan Udara dan INACA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Libur Panjang, Kemenhub dan Korlantas Polri Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

1 hari lalu

Sejumlah truk pengangkut barang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal)  di Kabupaten Ogan Komering Ili (OKI), Sumatera Selatan, Kamis 13 April 2023. Pemerintah mengatur pembatasan operasional angkutan Lebaran untuk jenis angkutan barang non sembako dan BBM dilarang melintas di Jalur mudik mulai tanggal 17 April 2023 atau pada H-5 Lebaran. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Libur Panjang, Kemenhub dan Korlantas Polri Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kemenhub dan Korlantas Polri mengeluarkan SKB pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang memperingati Hari Pancasila dan Waisak.


Antony Blinken Umumkan Amerika Serikat Akan Jatuhkan Sanksi Baru ke Rusia

1 hari lalu

U.S. Secretary of State Antony Blinken and Indonesia's Foreign Minister Retno Marsudi (not pictured) meet on the sidelines of the G20 foreign ministers' meeting in New Delhi, India March 2, 2023.  Olivier Douliery/Pool via REUTERS
Antony Blinken Umumkan Amerika Serikat Akan Jatuhkan Sanksi Baru ke Rusia

Antony Blinken mengungkap pihaknya akan menjatuhkan sanksi-sanksi baru ke Rusia, yang detailnya akan disampaikan pada 31 Maret 2023.


Volodymyr Zelensky Ajukan RUU untuk Sanksi Iran

2 hari lalu

Drone Iran terlihat saat upacara parade Hari Tentara Nasional di Teheran, Iran, 18 April 2023. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Volodymyr Zelensky Ajukan RUU untuk Sanksi Iran

Berdasarkan sumber setempat menyebut RUU yang diajukan Volodymyr Zelensky itu untuk memberlakukan sejumlah sanksi ke Iran.


Zelensky Menyorongkan RUU Sanksi Iran ke Parlemen Ukraina

3 hari lalu

Puing-puing drone kamikaze Shahed-136 yang diduga milik Rusia terlihat di kilang minyak yang hancur, di Kharkiv, Ukraina, 6 Oktober 2022. REUTERS/Vyacheslav Madiyevskyy
Zelensky Menyorongkan RUU Sanksi Iran ke Parlemen Ukraina

Presiden Volodymyr Zelensky mengajukan undang-undang yang akan membuat Ukraina menjatuhkan sanksi terhadap sekutu Rusia Iran selama 50 tahun.


UNCTAD Kerja Sama dengan African Export-Import Bank agar Gandum dari Rusia Bisa Diekspor

3 hari lalu

Ilustrasi panen gandum. REUTERS/Jim Young/File Photo
UNCTAD Kerja Sama dengan African Export-Import Bank agar Gandum dari Rusia Bisa Diekspor

UNCTAD tengah mengupayakan memfasilitasi ekspor gandum dan pupuk dari Rusia ke Afrika, di antaranya bekerja sama dengan African Export-Import Bank


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun Sentral Terhambat Pembebasan Lahan, Ini Respons Kemenhub

4 hari lalu

Penumpang menunggu kedatangan rangkaian kereta commuter line arah Bogor di Stasiun Manggarai, Ahad, 23 April 2023. Suasana Stasiun Manggarai terpantau ramai saat libur lebaran 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun Sentral Terhambat Pembebasan Lahan, Ini Respons Kemenhub

Kemenhub buka suara soal masalah pembebasan lahan yang menjadi hambatan dalam proyek revitalisasi II Stasiun Mangarai.


Pendapatan Usaha Angkasa Pura II Melonjak 75 Persen jadi Rp 2,75 triliun

5 hari lalu

Penumpang penerbangan Internasional melewati mesin autogate di area Kedatangan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 27 Januari 2023. Sebanyak lima mesin autogate terpasang di area keberangkatan dan lima mesin di area kedatangan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. dan dapat digunakan para pemegang paspor elektronik. Autogate dapat digunakan bagi pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pendapatan Usaha Angkasa Pura II Melonjak 75 Persen jadi Rp 2,75 triliun

Angkasa Pura II pada Kuartal I/2023 mencetak pendapatan Rp 2,75 triliun atau naik 75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.


Optimalkan Pelayanan Penerbangan Haji, Kemenhub Beberkan Upaya Apa Saja yang Dilakukan

5 hari lalu

Jamaah calon haji kloter pertama antre memasuki pesawat saat keberangkatan di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu 4 Juni 2022 dini hari. Sebanyak 356 jamaah calon haji kloter pertama asal Pati diterbangkan ke tanah suci Arab Saudi melalui Bandara Adi Soemarmo. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Optimalkan Pelayanan Penerbangan Haji, Kemenhub Beberkan Upaya Apa Saja yang Dilakukan

Kementerian Perhubungan bersama pemangku kepentingan di sektor penerbangan siap memberikan pelayanan transportasi udara yang optimal kepada para jamaah haji 2023.


Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN? Begini Aturannya

6 hari lalu

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. Reihana, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN 2021 dengan  harta tercatat sebesar Rp 2,715 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN? Begini Aturannya

Sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 dan PP No. 94 Tahun 2021 akan dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga..