TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 23 Maret 2023 dimulai dengan rincian pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja.
Kemudian informasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku tidak pernah menghitung kekayaannya setelah diketahui hartanya tercatat naik Rp 300 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara elektronik (LHKPN).
Selain itu berita tentang PT PLN (Persero) menghadirkan program Terangi Ramadan 2023 dan beri diskon kepada pelanggan yang ingin tambah daya listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Berikut Rincian Pesangon yang Diterima Karyawan Korban PHK dalam UU Cipta Kerja
DPR RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Aturan pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu sorotan dalam beleid itu.
Baca Juga:
Aturan pesangon tercantum dalam Pasal 156 ayat 1 Perpu Cipta Kerja atau yang kini menjadi UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha.
"Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Karyawan korban PHK dengan masa kerja paling lama delapan tahun atau lebih, akan mendapatkan pesangon sebesar sembilan bulan upah.
Baca berita selengkapnya di sini.