TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengkaji temuan Ombudsman RI mengenai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
“Kami mengacu pada peraturan, dilihat mana peraturan-peraturan yang mungkin menurut Ombudsman kurang sesuai. Kami kaji, kami lihat kalau memang itu ternyata ada yang miss, kami akan bersama-sama memastikan itu sesuai,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kepada media di Enam Langit by Plataran Magelang, Jawa Tengah, Selasa, 21 Maret 2023.
Jerry mengaku tidak mempermasalahkan temuan Ombudsman berkaitan izin bursa kripto PT Digital Future Exchange yang melakukan pelanggaran berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak. Saya pikir tidak hanya Ombusdman, tapi semua pihak, baik asosiasi, teman-teman pengamat, termasuk juga pelaku. Silakan, kami juga terbuka,” ucapnya.
Kendati demikian, Jerry memastikan bahwa apa yang dilakukan Bappebti mengacu pada peraturan yang berlaku dalam rangka pelindungan konsumen.
“Kami yakin, apa yang kami lakukan ini dalam rangka untuk paling penting adalah perlindungan kepada konsumen,” ujar Jerry.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebelumnya mengatakan temuan maladministrasi tersebut telah dimuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan secara langsung oleh Ombudsman RI kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023.
“Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman,” terang Yeka, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret 2023.
Selanjutnya: Pendapat Ombudsman dibagi menjadi....