Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan Transmart Tuntut Upah Lembur, Begini Cara Menghitungnya Menurut Undang-Undang

Reporter

Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN) bersama karyawan PT Trans Retail Indonesia melakukan aksi demonstrasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN) bersama karyawan PT Trans Retail Indonesia melakukan aksi demonstrasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja atau lembur wajib memberikan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PP 35/2021. Upah kerja lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu kerja lembur.

Upah kerja lembur diatur secara jelas dalam Pasal 31 PP 35/2021. Dalam Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan:

  1. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
  2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 31 ayat (2), yaitu:

a. perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
  2. Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
  3. Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;

b. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
  2. Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
  3. Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pabrik di Depok PHK 74 Karyawan Tetap, Serikat Pekerja: Bukti Korban Omnibus Law

16 jam lalu

Perwakilan buruh dalam unjuk rasa di PT. Tokai Dharma Indonesia (TDI) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 31 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pabrik di Depok PHK 74 Karyawan Tetap, Serikat Pekerja: Bukti Korban Omnibus Law

Gabungan serikat pekerja menggeruduk PT Tokai Dharma Indonesia (TDI) lantaran melakukan PHK sepihak 74 karyawan tetap.


Puluhan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh ke Pabrik Korek Api di Depok, Imbas PHK 74 Pegawai

16 jam lalu

Personel gabungan dari Polres Metro Depok dan Kodim Depok berjaga di PT. Tokai Dharma Indonesia (TDI) antisipasi demo buruh di Cilodong, Depok, Rabu, 31 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh ke Pabrik Korek Api di Depok, Imbas PHK 74 Pegawai

Demo buruh ini adalah aksi solidaritas terhadap PHK yang dilakukan pimpinan perusahaan PT Tokai Dharma Indonesia terhadap 74 orang pekerja tetap.


Rolls-Royce Holdings Plc Dikabarkan Bakal PHK Karyawan

2 hari lalu

Sebuah pesawat Airbus A350 tampak dengan logo Rolls-Royce di kantor pusat Airbus di Toulouse, Prancis, 4 Desember 2014. REUTERS/Regis Duvignau
Rolls-Royce Holdings Plc Dikabarkan Bakal PHK Karyawan

Surat kabar The Times dalam beritanya menyebut Rolls-Royce Holdings Plc bersiap melakukan PHK setelah merekrut McKinsey & Co untuk konsultasi


Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan sebelum menaiki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan itu termasuk ekspor pasir laut.


Meta Mulai PHK Gelombang Ketiga

3 hari lalu

Meta Mulai PHK Gelombang Ketiga

PHK ini dilakukan sebagai bagian dari rencana yang diumumkan pada Maret 2023 lalu untuk perampingan terhadap 10 ribu pegawai.


JP Morgan Kembali Lakukan PHK Massal, Pekan Ini ada 500 Karyawan yang Dipangkas

3 hari lalu

JPMorgan Chase & Co. REUTERS
JP Morgan Kembali Lakukan PHK Massal, Pekan Ini ada 500 Karyawan yang Dipangkas

JP Morgan adalah pemberi pinjaman dan bank terbesar di Amerika Serikat.


Bantah Berikan Info Sesat PHK Toko Gunung Agung, Serikat Pekerja Minta Direksi Penuhi Hak Pegawai

5 hari lalu

Suasana Toko Buku Gunung Agung di Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Manajemen mengaku penutupan total bukan merupakan dampak pandemi saja, tetapi upaya efisiensi dan efektivitas usaha telah dilakukan sejak 2013 demi bertahan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Bantah Berikan Info Sesat PHK Toko Gunung Agung, Serikat Pekerja Minta Direksi Penuhi Hak Pegawai

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia membantah memberikan informasi menyesatkan ihwal pemutusan hubungan kerja atau PHK massal dan sepihak di Toko Buku Gunung Agung.


Sederet Kritik BEM UI kepada Pemerintahan Jokowi, Terakhir Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat

5 hari lalu

Unggahan akun Twitter BEM UI: Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat. Instagram
Sederet Kritik BEM UI kepada Pemerintahan Jokowi, Terakhir Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat

BEM UI beberap akali lontarkan kritik kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terakhir, mereka menilai Kepala Negara tak netral dalam Pilpres 2024.


Induk Perusahaan Facebook Lanjutkan PHK, 10.000 Karyawan Diberhentikan

6 hari lalu

Metaverse adalah istilah yang diciptakan dalam novel dystopian
Induk Perusahaan Facebook Lanjutkan PHK, 10.000 Karyawan Diberhentikan

Perusahaan induk Facebook, Meta Platforms Inc, menjalankan putaran ketiga atau terakhir PHK besar-besaran dengan memangkas pekerjaan di seluruh unit.


Said Iqbal Bakal Pidato di Sidang Organisasi Buruh Dunia, Bahas Bahaya UU Cipta Kerja bagi Buruh

6 hari lalu

Presiden partai buruh Said Iqbal tengah menjawab pertanyaan wartawan saat aksi penolakan KUHP seusia  melakukan karnaval kelas pekerja, Kamis,15 Desember 2022.Terepilihnya Partai buruh dalam pemilu tidak akan menganggu konsistensi partai buruh dalam melakukan aksi penolakan terhadap KUHP yang dinilai memiliki pasal pasal bermasalah. TEMPO/Aqsa Hamka
Said Iqbal Bakal Pidato di Sidang Organisasi Buruh Dunia, Bahas Bahaya UU Cipta Kerja bagi Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan mengangkat isu penolakan UU Cipta Kerja atau omnibus law ke sidang ILO Governing Body pada Juni 2023.