Perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja atau lembur wajib memberikan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PP 35/2021. Upah kerja lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu kerja lembur.
Upah kerja lembur diatur secara jelas dalam Pasal 31 PP 35/2021. Dalam Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan:
- untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
- untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 31 ayat (2), yaitu:
a. perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
b. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.