Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan Transmart Tuntut Upah Lembur, Begini Cara Menghitungnya Menurut Undang-Undang

Reporter

Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN) bersama karyawan PT Trans Retail Indonesia melakukan aksi demonstrasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN) bersama karyawan PT Trans Retail Indonesia melakukan aksi demonstrasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 ayat (3):

  1. Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
  2. Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
  3. Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Hal-hal lain terkait upah lembur dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 32, yaitu:

  1. Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
  2. Cara menghitung Upah sejam yaitu I/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.
  3. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen (seratus persen) dari upah.
  4. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen (tujuh puluh lima persen) keseluruhan upah maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah.

Apabila upah pekerja atau buruh dibayar harian, maka diatur dalam Pasal 33 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sedangkan apabila upah pekerja atau buruh dibayar atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (2).

“Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud lebih rendah dari upah minimum maka upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan upah kerja lembur yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja atau buruh bekerja,” tulis Pasal 33 ayat (3)

RIANI SANUSI PUTRI | NAUFAL RIDHWAN ALY

Pilihan Editor: Transmart Diduga Tak Bayar Upah Lembur Sesuai Peraturan, Apa Sanksinya?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Rolls-Royce Holdings Plc Dikabarkan Bakal PHK Karyawan

11 jam lalu

Sebuah pesawat Airbus A350 tampak dengan logo Rolls-Royce di kantor pusat Airbus di Toulouse, Prancis, 4 Desember 2014. REUTERS/Regis Duvignau
Rolls-Royce Holdings Plc Dikabarkan Bakal PHK Karyawan

Surat kabar The Times dalam beritanya menyebut Rolls-Royce Holdings Plc bersiap melakukan PHK setelah merekrut McKinsey & Co untuk konsultasi


Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan sebelum menaiki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan itu termasuk ekspor pasir laut.


Meta Mulai PHK Gelombang Ketiga

1 hari lalu

Meta Mulai PHK Gelombang Ketiga

PHK ini dilakukan sebagai bagian dari rencana yang diumumkan pada Maret 2023 lalu untuk perampingan terhadap 10 ribu pegawai.


JP Morgan Kembali Lakukan PHK Massal, Pekan Ini ada 500 Karyawan yang Dipangkas

1 hari lalu

JPMorgan Chase & Co. REUTERS
JP Morgan Kembali Lakukan PHK Massal, Pekan Ini ada 500 Karyawan yang Dipangkas

JP Morgan adalah pemberi pinjaman dan bank terbesar di Amerika Serikat.


Bantah Berikan Info Sesat PHK Toko Gunung Agung, Serikat Pekerja Minta Direksi Penuhi Hak Pegawai

3 hari lalu

Suasana Toko Buku Gunung Agung di Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Manajemen mengaku penutupan total bukan merupakan dampak pandemi saja, tetapi upaya efisiensi dan efektivitas usaha telah dilakukan sejak 2013 demi bertahan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Bantah Berikan Info Sesat PHK Toko Gunung Agung, Serikat Pekerja Minta Direksi Penuhi Hak Pegawai

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia membantah memberikan informasi menyesatkan ihwal pemutusan hubungan kerja atau PHK massal dan sepihak di Toko Buku Gunung Agung.


Sederet Kritik BEM UI kepada Pemerintahan Jokowi, Terakhir Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat

3 hari lalu

Unggahan akun Twitter BEM UI: Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat. Instagram
Sederet Kritik BEM UI kepada Pemerintahan Jokowi, Terakhir Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat

BEM UI beberap akali lontarkan kritik kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terakhir, mereka menilai Kepala Negara tak netral dalam Pilpres 2024.


Induk Perusahaan Facebook Lanjutkan PHK, 10.000 Karyawan Diberhentikan

4 hari lalu

Metaverse adalah istilah yang diciptakan dalam novel dystopian
Induk Perusahaan Facebook Lanjutkan PHK, 10.000 Karyawan Diberhentikan

Perusahaan induk Facebook, Meta Platforms Inc, menjalankan putaran ketiga atau terakhir PHK besar-besaran dengan memangkas pekerjaan di seluruh unit.


Said Iqbal Bakal Pidato di Sidang Organisasi Buruh Dunia, Bahas Bahaya UU Cipta Kerja bagi Buruh

4 hari lalu

Presiden partai buruh Said Iqbal tengah menjawab pertanyaan wartawan saat aksi penolakan KUHP seusia  melakukan karnaval kelas pekerja, Kamis,15 Desember 2022.Terepilihnya Partai buruh dalam pemilu tidak akan menganggu konsistensi partai buruh dalam melakukan aksi penolakan terhadap KUHP yang dinilai memiliki pasal pasal bermasalah. TEMPO/Aqsa Hamka
Said Iqbal Bakal Pidato di Sidang Organisasi Buruh Dunia, Bahas Bahaya UU Cipta Kerja bagi Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan mengangkat isu penolakan UU Cipta Kerja atau omnibus law ke sidang ILO Governing Body pada Juni 2023.


Ragam Respons soal Kabar Toko Buku Gunung Agung yang Bangkrut dan PHK Karyawan

4 hari lalu

Pengunjung saat melihat koleksi buku yang di jual di Toko Buku Gunung Agung di Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Gunung Agung merupakan salah satu perintis toko buku dan alat tulis di Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ragam Respons soal Kabar Toko Buku Gunung Agung yang Bangkrut dan PHK Karyawan

Aspek Indonesia, Apindo, hingga Direksi buka suara soal kabar Toko Buku Gunung Agung yang bangkrut dan PHK ratusan karyawan.


Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

5 hari lalu

Massa buruh menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yoga
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.