Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 ayat (3):
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
Hal-hal lain terkait upah lembur dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 32, yaitu:
- Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
- Cara menghitung Upah sejam yaitu I/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen (seratus persen) dari upah.
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen (tujuh puluh lima persen) keseluruhan upah maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah.
Apabila upah pekerja atau buruh dibayar harian, maka diatur dalam Pasal 33 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Sedangkan apabila upah pekerja atau buruh dibayar atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (2).
“Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud lebih rendah dari upah minimum maka upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan upah kerja lembur yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja atau buruh bekerja,” tulis Pasal 33 ayat (3)
RIANI SANUSI PUTRI | NAUFAL RIDHWAN ALY
Pilihan Editor: Transmart Diduga Tak Bayar Upah Lembur Sesuai Peraturan, Apa Sanksinya?