TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai langkah pemerintah memberikan izin pemotongan upah atau gaji buruh hingga 25 persen dapat mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kebijakan pemotongan upah ini akan mengakibatkan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah pun tidak akan tercapai," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan izin pemotongan upah buruh kepada pengusaha di industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Said menjelaskan apabila upah buruh dipangkas hingga 25 persen, daya beli buruh akan menurun. Dampaknya, tingkat konsumsi buruh akan berkurang. Penurunan konsumsi ini akan berimbas pada penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara nasional.
Partai Buruh, kata dia, memahami industri padat karya berorientasi ekspor tengah terkontraksi akibat perlambatan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Namun, ia menekankan kebijakan pemotongan upah bukan solusi yang tepat.
Selanjutnya: Partai Buruh akan menggugat Permenaker ke PTUN