"Kalau upah dipotong, ya jadi double kesulitannya. pengusaha sudah sulit, buruh nya juga sulit," ucapnya. Musababnya, jika upah buruh turun, buruh tidak bisa membeli barang-barang yang diproduksi oleh para pengusaha. Sehingga, dia menilai kebijakan tersebut hanya akan menyelamatkan segelintir perusahan. Tetapi, aturan itu akan menghantam sebagian besar perusahaan yang ada karena daya beli buruh menurun.
Untuk memprotes aturan itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan perlawanan melalui proses hukum. Pekan depan, Partai Buruh akan menggugat penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Para buruh juga akan melakukan aksi demonstrasi pada Selasa, 21 Maret 2023. Demostrasi akan dilakukan pukul 10.00 pagi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Ia berujar ribuan buruh dari Jabodetabek akan mengikuti aksi awal ini.
"Sebagian daerah industri, saya juga sudah memerintahkan untuk bergerak ke kantor gubernur masing-masing," ujarnya.
Pilihan Editor: Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini