TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pemerintah kota kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun ini. Insentif diberikan dalam rangka upaya percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, sekaligus untuk menekan inflasi Kota Bandung.
"Mudah-mudahan dengan berbagai insentif ini, kita terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat sehingga tadi dampaknya tentunya sangat signifikan terhadap perolehan PAD Kota Bandung dari sektor PBB," kata Yana Mulyana, dikutip dari keterangnnya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Pemberian insentif PBB tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian insentif pajak daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19.
Adapun rincian insentif yang diberikan di antaranya sebagai berikut: tidak ada kenaikan PBB tahun 2023; penghapusan denda bagi masyarakat yang membayar piutang PBB sebelum 31 Desember 2023; pembebasan pajak bagi rumah tinggal dengan ketetapan PBB maksimal Rp 100 ribu; serta pengurangan sebesar 100 persen bagi veteran, pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan dan perdamaian.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat dan membantu pembangunan di Kota Bandung," kata Yana Mulyana.
Pemkota Bandung meluncurkan aplikasi mobile berbasis Android yakni Sistem Pelayanan PBB Kota Bandung atau Teman PBB yang dikembangkan Badan Pendapatan Daerah dan Bank BJB.
Selanjutnya: daftar fitur aplikasi Teman PBB