"

Isi Safe Deposit Box Rafael Alun Uang Rp 37 Miliar, Apa Syarat Punya Kotak Penyimpanan Ini?

Karyawan sedang merapikan susunan <i>safe deposit box</i> (SDB) di Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 5 November 2018. Bank Mandiri menyiapkan fasilitas SDB sebagai alternatif tempat penyimpanan aset berharga, seperti logam mulia atau dokumen berharga. TEMPO/Tony Hartawan
Karyawan sedang merapikan susunan safe deposit box (SDB) di Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 5 November 2018. Bank Mandiri menyiapkan fasilitas SDB sebagai alternatif tempat penyimpanan aset berharga, seperti logam mulia atau dokumen berharga. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, JakartaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan uang tunai yang diduga merupakan kepunyaan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo di safe deposit box milik salah satu bank BUMN. Bukan jumlah yang sedikit, melainkan Rafael menyimpan uang di tempat tersebut sebesar Rp 37 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengonfirmasi penemuan uang sebanyak itu. Ia menyatakan bahwa hal tersebut benar adanya. Namun, Ivan tidak ingin menjelaskan temuan tersebut secara lebih lanjut dan jelas. Selain Ivan, ada dua orang yang mengetahui pembukaan safe deposit box itu. Mereka menyatakan bahwa uang ditemukan sekitar Rp 37 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang puluhan miliar tersebut ternyata bagian dari dana yang diblokir PPATK. 

Tidak tinggal diam, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron turut terjun langsung ke bank untuk turun tangan membantu penyitaan uang di safe deposit box tersebut. Tempo pun telah mengonfirmasi Ghufron melalui pesan WhatsApp.

Syarat Punya Safe Deposit Box

Layanan safe deposit box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dibuat secara khusus dari bahan baja. Safe deposit box akan diletakkan di dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk dapat menjaga keamanan barang yang disimpan dan juga memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya, barang yang disimpan dalam kotak ini adalah barang dengan nilai tinggi karena pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Selain itu, uga memiliki biaya asuransi barang yang disimpan di kotak bank ini relatif lebih murah.

Banyak orang yang memilih menyimpan barang bernilai tinggi di safe deposit box karena memiliki keuntungan utama, yaitu aman. Ruang penyimpanan yang kokoh disertai dengan sistem keamanan selama 24 jam membuat pemilik mempercayai keamanan kotak ini. Tak hanya itu, untuk membuka safe deposit box pun diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank yang semakin memperkuat keamanannya.

Kotak ini juga sangat fleksibel yang memiliki berbagai ukuran sesuai kebutuhan penyewa, baik penyewa perorangan maupun penyewa sebagai badan usaha. Keuntungan lainnya dari kotak ini adalah memiliki persyaratan sewa mudah hanya dengan membuka tabungan atau giro. Namun, ada bank tidak mensyaratkan hal tersebut sehingga mematok tarif yang berbeda, sebagaimana dikutip laman resmi ojk.go.id.

Tak bisa dipungkiri bahwa safe deposit box juga memiliki beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, seperti uang sewa, uang agunan kunci, dan denda keterlambatan pembayaran sewa. Kedua, tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam kotak ini, yaitu senjata api atau bahan peledak, barang yang merusak safe deposit box, barang sangat dibutuhkan ketika keadaan darurat (surat kuasa, catatan kesehatan, dan wasiat), dan barang dilarang oleh bank.

Ketiga, selalu menjaga kunci yang disimpan agar tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.Jika kunci hilang, maka uang agunan kunci akan digunakan untuk biaya penggantian kunci dan pembongkaran safe deposit box yang wajib disaksikan oleh penyewa.  Keempat, menunjukkan barang yang disimpan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh bank.

Kelima, mempunyai daftar isi dari safe deposit box dan menyimpan fotokopi dokumen tersebut di rumah untuk referensi. Keenam, penyewa memiliki tanggung jawab penuh, jika barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung ataupun tidak langsung terhadap penyewa lain dan bank.

Saat seseorang memilih menyimpan barang bernilai tinggi di safe deposit box, bank tidak akan bertanggung jawab atas perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan kesalahan bank. Selain itu, juga karena kerusakan barang akibat force majeur, seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

Pilihan Editor: Uang di Safe Deposit Box Rafael ALun Mencapai Rp 37 Miliar, Berikut Sederet Faktanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

31 menit lalu

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

KPK menyebut korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani sejak 2004 hingga kini berjumlah 277 kasus


Mahfud Md dan PPATK Bocorkan Kasus Transaksi Mencurigakan ke Publik, Anggota DPR Duga Ada Motif Politik

2 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md dan PPATK Bocorkan Kasus Transaksi Mencurigakan ke Publik, Anggota DPR Duga Ada Motif Politik

Mahfud Md dan PPATK dituding memiliki motif politik karena membocorkan data kasus transaksi mencurigakan ke publik.


Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

2 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

DPR mengusulkan pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan untuk menindaklanjuti laporan PPATK.


Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

2 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita bahwa ia pernah ditelepon Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

4 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

Komisi III DPR RI berencana memanggil Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait isu transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

4 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa (kanan), dan Ahmad Sahroni saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar DPR soal transaksi mencurigakan Rp 349 yang diungkap Menkopolhukam Mahfud Md.


Dewas Klarifikasi Kekayaan Endar Priantoro, KPK Himbau Masyarakat Tidak Gaduh

4 jam lalu

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Dewas Klarifikasi Kekayaan Endar Priantoro, KPK Himbau Masyarakat Tidak Gaduh

Dewas KPK telah melakukan klarifikasi harta kekayaan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.


PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

5 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan tentang transaksi mencurigakan Rp 300-an triliun hanya dalam waktu sekitar 10 menit kepada anggota DPR


Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah

6 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah

Kepala PPATK menjelaskan lebih jauh soal polemik yang berkembang soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.


Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

6 jam lalu

Tangkapan layar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan sebagian besar transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait ekspor-impor dan perpajakan.