Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isi Safe Deposit Box Rafael Alun Uang Rp 37 Miliar, Apa Syarat Punya Kotak Penyimpanan Ini?

image-gnews
Karyawan sedang merapikan susunan <i>safe deposit box</i> (SDB) di Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 5 November 2018. Bank Mandiri menyiapkan fasilitas SDB sebagai alternatif tempat penyimpanan aset berharga, seperti logam mulia atau dokumen berharga. TEMPO/Tony Hartawan
Karyawan sedang merapikan susunan safe deposit box (SDB) di Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 5 November 2018. Bank Mandiri menyiapkan fasilitas SDB sebagai alternatif tempat penyimpanan aset berharga, seperti logam mulia atau dokumen berharga. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan uang tunai yang diduga merupakan kepunyaan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo di safe deposit box milik salah satu bank BUMN. Bukan jumlah yang sedikit, melainkan Rafael menyimpan uang di tempat tersebut sebesar Rp 37 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengonfirmasi penemuan uang sebanyak itu. Ia menyatakan bahwa hal tersebut benar adanya. Namun, Ivan tidak ingin menjelaskan temuan tersebut secara lebih lanjut dan jelas. Selain Ivan, ada dua orang yang mengetahui pembukaan safe deposit box itu. Mereka menyatakan bahwa uang ditemukan sekitar Rp 37 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang puluhan miliar tersebut ternyata bagian dari dana yang diblokir PPATK. 

Tidak tinggal diam, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron turut terjun langsung ke bank untuk turun tangan membantu penyitaan uang di safe deposit box tersebut. Tempo pun telah mengonfirmasi Ghufron melalui pesan WhatsApp.

Syarat Punya Safe Deposit Box

Layanan safe deposit box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dibuat secara khusus dari bahan baja. Safe deposit box akan diletakkan di dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk dapat menjaga keamanan barang yang disimpan dan juga memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya, barang yang disimpan dalam kotak ini adalah barang dengan nilai tinggi karena pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Selain itu, uga memiliki biaya asuransi barang yang disimpan di kotak bank ini relatif lebih murah.

Banyak orang yang memilih menyimpan barang bernilai tinggi di safe deposit box karena memiliki keuntungan utama, yaitu aman. Ruang penyimpanan yang kokoh disertai dengan sistem keamanan selama 24 jam membuat pemilik mempercayai keamanan kotak ini. Tak hanya itu, untuk membuka safe deposit box pun diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank yang semakin memperkuat keamanannya.

Kotak ini juga sangat fleksibel yang memiliki berbagai ukuran sesuai kebutuhan penyewa, baik penyewa perorangan maupun penyewa sebagai badan usaha. Keuntungan lainnya dari kotak ini adalah memiliki persyaratan sewa mudah hanya dengan membuka tabungan atau giro. Namun, ada bank tidak mensyaratkan hal tersebut sehingga mematok tarif yang berbeda, sebagaimana dikutip laman resmi ojk.go.id.

Tak bisa dipungkiri bahwa safe deposit box juga memiliki beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, seperti uang sewa, uang agunan kunci, dan denda keterlambatan pembayaran sewa. Kedua, tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam kotak ini, yaitu senjata api atau bahan peledak, barang yang merusak safe deposit box, barang sangat dibutuhkan ketika keadaan darurat (surat kuasa, catatan kesehatan, dan wasiat), dan barang dilarang oleh bank.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, selalu menjaga kunci yang disimpan agar tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.Jika kunci hilang, maka uang agunan kunci akan digunakan untuk biaya penggantian kunci dan pembongkaran safe deposit box yang wajib disaksikan oleh penyewa.  Keempat, menunjukkan barang yang disimpan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh bank.

Kelima, mempunyai daftar isi dari safe deposit box dan menyimpan fotokopi dokumen tersebut di rumah untuk referensi. Keenam, penyewa memiliki tanggung jawab penuh, jika barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung ataupun tidak langsung terhadap penyewa lain dan bank.

Saat seseorang memilih menyimpan barang bernilai tinggi di safe deposit box, bank tidak akan bertanggung jawab atas perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan kesalahan bank. Selain itu, juga karena kerusakan barang akibat force majeur, seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

Pilihan Editor: Uang di Safe Deposit Box Rafael ALun Mencapai Rp 37 Miliar, Berikut Sederet Faktanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

36 menit lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

Keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online merupakan kegagalan negara. Negara telah gagal memenuhi lima klaster hak anak.


Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

2 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

PPATK mengungkapkan cara lembaganya untuk mengendus transaksi judi online.


Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

2 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

Psikiater menyebut judi online urgen dicegah. PPATK mencatat 197.054 anak 11-19 tahun sudah bermain judi online dengan deposit total Rp 293,4 miliar.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

3 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

3 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono soal Aliran Dana Korupsi Telkom

12 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono soal Aliran Dana Korupsi Telkom

KPK telah memeriksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Telkom.


KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

12 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

KPK masih menelaah soal dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai miliaran oleh 3 rumah sakit.


PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master

12 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master

PPATK tidak menyebut istilah bandar dalam judi online, melainkan ultimate master alias dalang utama.


KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

14 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

KPK mengendus tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan atau fraud dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan tagihan fiktif.


Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

15 jam lalu

Ketua Komisi III Herman Hery membacakan laporan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Herman Hery sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos presiden.