Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isi Safe Deposit Box Rafael Alun Uang Rp 37 Miliar, Apa Syarat Punya Kotak Penyimpanan Ini?

image-gnews
Karyawan sedang merapikan susunan <i>safe deposit box</i> (SDB) di Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 5 November 2018. Bank Mandiri menyiapkan fasilitas SDB sebagai alternatif tempat penyimpanan aset berharga, seperti logam mulia atau dokumen berharga. TEMPO/Tony Hartawan
Karyawan sedang merapikan susunan safe deposit box (SDB) di Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 5 November 2018. Bank Mandiri menyiapkan fasilitas SDB sebagai alternatif tempat penyimpanan aset berharga, seperti logam mulia atau dokumen berharga. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan uang tunai yang diduga merupakan kepunyaan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo di safe deposit box milik salah satu bank BUMN. Bukan jumlah yang sedikit, melainkan Rafael menyimpan uang di tempat tersebut sebesar Rp 37 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengonfirmasi penemuan uang sebanyak itu. Ia menyatakan bahwa hal tersebut benar adanya. Namun, Ivan tidak ingin menjelaskan temuan tersebut secara lebih lanjut dan jelas. Selain Ivan, ada dua orang yang mengetahui pembukaan safe deposit box itu. Mereka menyatakan bahwa uang ditemukan sekitar Rp 37 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang puluhan miliar tersebut ternyata bagian dari dana yang diblokir PPATK. 

Tidak tinggal diam, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron turut terjun langsung ke bank untuk turun tangan membantu penyitaan uang di safe deposit box tersebut. Tempo pun telah mengonfirmasi Ghufron melalui pesan WhatsApp.

Syarat Punya Safe Deposit Box

Layanan safe deposit box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dibuat secara khusus dari bahan baja. Safe deposit box akan diletakkan di dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk dapat menjaga keamanan barang yang disimpan dan juga memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya, barang yang disimpan dalam kotak ini adalah barang dengan nilai tinggi karena pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Selain itu, uga memiliki biaya asuransi barang yang disimpan di kotak bank ini relatif lebih murah.

Banyak orang yang memilih menyimpan barang bernilai tinggi di safe deposit box karena memiliki keuntungan utama, yaitu aman. Ruang penyimpanan yang kokoh disertai dengan sistem keamanan selama 24 jam membuat pemilik mempercayai keamanan kotak ini. Tak hanya itu, untuk membuka safe deposit box pun diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank yang semakin memperkuat keamanannya.

Kotak ini juga sangat fleksibel yang memiliki berbagai ukuran sesuai kebutuhan penyewa, baik penyewa perorangan maupun penyewa sebagai badan usaha. Keuntungan lainnya dari kotak ini adalah memiliki persyaratan sewa mudah hanya dengan membuka tabungan atau giro. Namun, ada bank tidak mensyaratkan hal tersebut sehingga mematok tarif yang berbeda, sebagaimana dikutip laman resmi ojk.go.id.

Tak bisa dipungkiri bahwa safe deposit box juga memiliki beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, seperti uang sewa, uang agunan kunci, dan denda keterlambatan pembayaran sewa. Kedua, tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam kotak ini, yaitu senjata api atau bahan peledak, barang yang merusak safe deposit box, barang sangat dibutuhkan ketika keadaan darurat (surat kuasa, catatan kesehatan, dan wasiat), dan barang dilarang oleh bank.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, selalu menjaga kunci yang disimpan agar tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.Jika kunci hilang, maka uang agunan kunci akan digunakan untuk biaya penggantian kunci dan pembongkaran safe deposit box yang wajib disaksikan oleh penyewa.  Keempat, menunjukkan barang yang disimpan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh bank.

Kelima, mempunyai daftar isi dari safe deposit box dan menyimpan fotokopi dokumen tersebut di rumah untuk referensi. Keenam, penyewa memiliki tanggung jawab penuh, jika barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung ataupun tidak langsung terhadap penyewa lain dan bank.

Saat seseorang memilih menyimpan barang bernilai tinggi di safe deposit box, bank tidak akan bertanggung jawab atas perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan kesalahan bank. Selain itu, juga karena kerusakan barang akibat force majeur, seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

Pilihan Editor: Uang di Safe Deposit Box Rafael ALun Mencapai Rp 37 Miliar, Berikut Sederet Faktanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

24 menit lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.