TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat, 10 Maret 2023. Safe deposit box tersebut diketahui berisi uang tunai senilai Rp 37 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut proses penyitaan tersebut dilakukan dengan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ivan mengatakan, dalam proses pengamanan safe deposit box Rafael Alun, penyidik PPATK ditemani oleh pegawai KPK.
Selain itu, Ivan mengatakan safe deposit box Rafael Alun di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kini sudah berada di PPATK. Selanjutnya, kata dia, PPATK akan melakukan pengembangan terkait isi dari kotak penyimpanan tersebut tersebut. "Iya (sedang dianalisis)," ujar dia.
Lantas, apa itu safe deposit box dan apa saja hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakannya?
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, layanan safe deposit box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan safe deposit box:
- Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
- Tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam safe deposit box.
- Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
- Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
- Apabila kunci yang dipegang penyewa hilang, uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran safe deposit box yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
- Memiliki daftar isi dari safe deposit box dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
- Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: PPATK Temukan Harta Rafael Alun di Safe Deposit Box