Selain itu, badan usaha yang akan bermitra bisa menjual listrik di SPKLU seharga Rp 2.500 per kWh dengan pasokan listrik dari PLN sekitar Rp 1.500 per kWh.
Meski terdapat biaya lokasi, pembelian, dan pemasangan alat, Darmoko menilai masih terdapat margin dan waralaba SPKLU layak (feasible) dijalankan.
"Dalam bentuk franchising ini, PLN tidak mengambil keuntungan, dipersilakan yang mengambil keuntungan adalah pihak swasta, sedangkan kami sendiri ada pembelian listrik dari PLN dan tupoksi kami memang menyediakan listrik," kata Darmawan.
Darmawan menambahkan pembangunan SPKLU ini untuk memfasilitasi pengendara kendaraan listrik dalam mengisi daya saat di perjalanan.
Umumnya, para pengendara mengisi daya di rumah dalam waktu 5-6 hari untuk jarak tempuh 350 kilometer. Namun, rata-rata pengendara kendaraan listrik hanya melakukan mobilitas harian dengan jarak tempuh sekitar 60-70 km.
Pilihan Editor: Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Berhasil Dikembalikan ke Negara Rp 7,08 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini