Sementara itu, ia mengimbau agar masyarakat Indonesia lebih memilih membeli sepatu hasil produksi dalam negeri. Misalnya, kata dia, produk merek internasional yang pabriknya berada di Indonesia. Apalagi pabrik-pabrik tersebut sedang mengalami krisis akibat penurunan pesanan ekspor.
Kondisi itu juga telah mengakibatkan banyaknya karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. "Kamu bayar sepatu bekas Rp 300 ribu hasil impor kan ga ada manfaatnya, lebih baik beli dengan desain yang sama tapi buatan Indonesia," tuturnya.
Lebih jauh, Agus mengaku telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal. Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Selain itu, Kemenperin juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menyusunan larangan terbatas (lartas) produk tekstik dan produk tekstil (TPT).
Agus pun mengusulkan adanya penambahan pasal kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan nomor registrasi barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) dan nomor pendaftaran barang (NPB) atau standar nasional Indonesia (SNI) pada tampilan perdagangan elektroniknya. Khususnya, untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021.
Pilihan Editor: Menperin Minta Bantuan Pemerintah Singapura Usut Dugaan Impor Sepatu Bekas Ilegal