Menurut Teten, proses pemidanaan ini sebagai salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota. Dia berujar proses persidangan kasus Indosurya ini lebih berat ke UU Perkoperasian karena di situlah titik lemah dalam pengawasan koperasi.
"Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull. Maka, Undang-Undang Perkoperasian akan kami revisi," ucap Teten.
Teten merujuk setelah krisis moneter 1998, regulasi perbankan langsung disempurnakan sehingga oknum-oknum dan spekulan tidak bisa melakukan berbagai manuver yang merugikan. Para penjahat perbankan, kata dia, sekarang pindah ke KSP.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan pihaknya akan melawan dengan kasasi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak main-main mengatasi kasus KSP Indosurya.
"Kami ini sudah bekerja mati-matian berusaha membuktikan dengan berbagai logika tentang kasus Indosurya. Indosurya itu seakan menjadi bank, padahal bukan bank. Mereka juga punya usaha sekuritas, lalu dimasukkan ke koperasi, kemudian disalahgunakan," kata Mahfud MD.
Akademisi Universitas Hasanuddin, Amir Ilyas, menyebutkan bahwa untuk menjerat kedua tahanan, harus dilihat pada keadaan yang menunjukkan tujuan dan maksud atas fakta-fakta didirikannya KSP Indosurya Cipta.
Dari situ, menurut Amir, akan terletak sarana mens rea dan actus reus-nya, sehingga terwujud sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan. Amir menyarankan seharusnya dalam putusan kasasi kepada kedua tuduhan terbukti perbuatannya berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Menperin Klaim Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp 7 Juta Gesits cs Bikin Pabrikan Lain Kepincut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini