Tongam menuturkan penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga. "SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," tuturnya.
Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga, menurutnya, akan terus dilakukan SWI melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.
SWI mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online. Masyarakat dapat memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Daftar entitas investasi dan pinjol ilegal dapat diakses melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau lewat WhatsApp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pilihan Editor: OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.