TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto alias ED resmi dicopot dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 4 Maret 2023.
Nirwala mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. “Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” kata dia.
Sebelumnya, rencana pembebastugasan Eko disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara. Dia menyampaikan pernyataan soal proses pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan atas laporan masyarakat dalam Konferensi Pers yang digelar Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saudara ini mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," ujar Suahasil dalam acara konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Karena itu, dirinya telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama DJBC untuk melakukan investigasi dan penelitian. Hal itu diperlukan untuk mengetahui kecocokan harta dan utang Eko dalam LHKPN, dengan laporan SPT pajak, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan secepat mungkin," kata Suahasil.
Selanjutnya: Nama Eko Darmanto ramai disorot publik karena...