Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan oleh Partai Prima dengan tergugat KPU.
Salinan putusan tersebut menyebutkan KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Sementara itu, KPU telah menyatakan bakal menempuh upaya hukum banding. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
RIANI SANUSI PUTRI | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Ramai Soal Pemilu 2024 Ditunda, Berapa Sebenarnya Dana Pemilu yang Sudah Dianggarkan Sri Mulyani?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.