Lebih jauh, Suahasil menyebutkan bahwa pajak adalah tonggak bagi pembiayaan pembangunan karena pajak yang dibayarkan oleh rakyat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membangun Indonesia. Adapun seluruh penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai seluruh belanja negara.
“Kita membiayai berbagai macam pengeluaran untuk pendidikan, untuk belanja, kesehatan, untuk subsidi, transfer ke daerah, dan juga belanja pembangunan dan belanja yang lain," tutur Suahasil.
Oleh karena itu, kata Suahasil, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan tetap mengumpulkan penerimaan negara. "Ini kewajiban Kementerian Keuangan yang merupakan tugas negara."
Karena fungsi strategis pajak itu juga, Wamenkeu meminta kepada seluruh wajib pajak untuk menaati seluruh aturan dan kewajiban perpajakan. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan juga membuka seluas-luasnya pintu untuk menerima masukan dari masyarakat.
Ia lalu memaparkan bagaimana alur pajak yang disetorkan oleh warga negara hingga akhirnya dapat masuk ke dalam kas negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan. "Kalau misalkan kita membayar pajak penghasilan, mekanismenya adalah membayar lewat sistem perbankan, bukan dibayar kepada petugas pajak," ujarnya.
Pajak dibayarkan warga negara itu akan melewati sistem perbankan untuk kemudian langsung masuk ke kas negara. "Kalau ada masyarakat yang bayar pajaknya lewat pegawai (Kemenkeu), lalu kemudian malah masuk ke kantong pegawainya uangnya, sistem kita akan mengusut keduanya. Wajib pajaknya diusut, pegawainya juga diusut,” kata Suahasil.
RR ARIYANI
Pilihan Editor: Berat Beban Sri Mulyani Usai Deretan Kasus Hukum Menjerat Pejabat Ditjen Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.