TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara kembali menegaskan bahwa seluruh wajib pajak, termasuk pegawai Kementerian Keuangan harus taat kepada peraturan perundang-undangan. Salah satunya dalam membayar pajak.
“Kalau punya kendaraan bermotor, misalkan punya mobil, mobilnya apapun ya harus bayar pajak kendaraan bermotor. Begitu juga kalau punya properti, ya bayar pajak bumi dan bangunan (PBB)," ujar Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pengawasan Kepegawaian yang digelar, Rabu, 1 Maret 2023.
Ia juga menekankan konsekuensi pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar, berarti kendaraan tersebut seharusnya tidak digunakan. "Kalau PBB-nya tidak dibayar, propertinya bisa terancam kena segel. Jadi pajak harus dibayar oleh siapa pun,” kata Suahasil dalam keterangan tertulis.
Soal ketaatan membayar pajak oleh seluruh warga negara, utamanya pegawai Kementerian Keuangan, menurut Suahasil adalah bentuk komitmen penuh untuk institusinya mengelola keuangan negara secara amanah, dapat dipercaya. Hal ini juga dilakukan seiring dengan upaya terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
Apalagi, kata Suahasil, belakangan Kementerian Keuangan disorot publik karena kekayaan pejabatnya yang tak wajar.
Belum reda soal pegawai pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang punya harta fantastis, ada juga Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang memiliki harta belasan miliar dan kerap pamer kekayaan melalui akun media sosialnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Suahasil memastikan bahwa pihaknya akan mencoba melakukan tindakan koreksi yang tegas supaya kepercayaan kepada pengelolaan keuangan negara dapat kembali ditegakkan.
"Kami akan bekerja keras mengelola keuangan negara yang baik dan keuangan negara tersebut harus dikelola oleh pegawai dengan perilaku yang baik,” ucap Suahasil.
Selanjutnya: Lebih jauh, Suahasil menyebutkan bahwa pajak...