Masalah lainnya, dia berujar, tidak semua provonsi memiliki BPRS. Sehingga fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi harus dimaksimalkan oleh dinas kesehatan yang ada di kabupaten dan kota tersebut. “Termasuk juga dari suku dinas yang ada di kabupaten dan kota,” tutur Bellinda.
Kedua, potensi maladministrasi yang kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan publik fasilitas kesehatan adalah soal keterbukaan informasi publik. Akses informasi yang tidak terdistribusi di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun tingkat rujukan lanjutan (FKTRL), sehingga seringkali masyarakat menerima informasi secara tidak utuh.
Informasi tersebut di antaranya mengenai bagaimana merujuk suatu rumah sakit, mengakses informasi, hingga mengetahui dokter mana yang memberikan pelayanan secara spesialisasi. “Bagaimana mmengakses informasi secara terbuka dan transparan dengan tiadanya keterbukaan informasi publik,” ucap dia.
Potensi maladministrasi ketiga adalah bagaimana peran Kementerian Kesehatan sejak awal mengenai persyaratan izin operasional rumah sakit. Bellinda mempertanyakan sebenarnya klasifikasi perizinan rumah sakit itu hanya berfungsi sebagai penerapan paripurna layanan untuk akreditasi saha atau membuat setiap rumah sakit mengetahui berapa kemampuan masing-masing dalam memberikan pelayanan.
Ombudman meminta agar Kementerian Kesehatan maupun dinas kesehatan bisa melakukan self assessment secara menyeluruh. Karena ini berkaitan dengan proporsionalitas. “Bagaimana keseimbangan antara jumlah dokter, kemampuan dokter, nakes, serta fasilitas kesehatan yang dimiliki setiap faskes bisa teruji bisa terukur,” tutur dia.
Potensi maladmisnistrasi keempat adalah Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan, termasuk BPRS tidak memaksimalkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Bellinda mengatakan, sejatinya setiap rumah sakit harus melakukan pengawasan internal secara maksimal.
Jika tidak, maka paripurna pelayanan yang ada di rumah sakit ataupun di fasilitas kesehatan lainnya tidak benar-benar terwujud. “Tentu tidak hanya sekedar paripurna pelayanan ataupun akreditasi saja, tapi mencerminkan bagaimana situasi pelayanan publik yang ada di dalam masing-masing faskes,” kata dia.
Pilihan Editor: Ombudsman: Aduan Masyarakat tentang BPJS Kesehatan Naik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini