TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Bellinda W. Dewanty, mengatakan angka pengaduan masyarakat terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meningkat setiap tahunnya. “Dari 2021 ada sekitar 300 pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman. Aduan terkait pelayanan kesehatan pada masing-masing faskes (fasilitas kesehatan),” ujar dia dalam diskusi virtual pada Selasa, 28 Februari 2023.
Jumlah tersebut, kata Bellinda, bertambah menjadi 400-an pengaduan pada 2022. Ombudsman menilai, hal itu mencerminkan bahwa ada persoalan pada sistem kesehatan di Indonesia.
Salah satu yang ditemui Ombudsman adalah persoalan terkait “kuota” pasien di fasilitas-fasilitas kesehatan. Pihak rumah sakit membuat kuota bagi pasien dengan BPJS Kesehatan, asuransi, maupun mandiri.
Belinda menuturkan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan telah mengatur jenis fasilitas kesehatan. Aturan tersebut menyatakan bahwa fasilitas kesehatan baik tingkat pertama (FKTP) maupun tingkat rujukan lanjutan (FKTRL) mesti menyediakan beragam jalur pembiayaan.
Ada yang disebut dengan jalur pembiayaan JKN atau BPJS dan ada juga jalur pembiayaan yang dimungkinkan untuk dilakukan secara mandiri. Bahkan ada dari jalur yang ketiga yaitu dengan pembiayaan asuransi, yang juga sudah dijamin dalam Permenkes tersebut. “Tentu seharusnya masing-masing faskes ini sama-sama memberikan pelayanan kepada pasien yang menggunakan BPJS, asuransi, maupun mandiri,” tutur Bellinda.
Sementara Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan bahwa masalah ini sangat fundamental karena berkaitan dengan hak konstitusional warga untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dari negara. “Masyarakat memiliki hak atas jaminan kesehatan yang pada sisi lain membawa konsekuensi pada tanggung jawab wajib negara untuk memenuhi itu,” kata dia.
Namun di sisi lain dihadapkan pada realitas keterbatasan mulai dari kapasitas, informasi, akses dan sebagainya. Hal itu membuat warga atau pasien akhirnya menghadapi situasi yang serius di lapangan. “Ombudsman mencatat dalam rangka terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan, kerangka masalahnya itu selalu berada pada kisaran soal pertama kepesertaan, kedua pembiayaan dan ketiga pelayanan,” ujar Robert.
Pilihan Editor: Luhut Melarang Pembangunan Hotel Bintang 3 di Danau Toba, Ini Penjelasan Sandiaga Uno
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini