Meski kapal tenggelam karena faktor cuaca, kata dia, pemilik kapal seharusnya sudah mengantisipasinya sejak sebelum mengangkut barang dan pergi berlayar. "Kami sebagai pengelola dan pengawas ruang laut tentu memasitikan mereka akan lakuin itu," tutur Trenggono.
Adapun Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nur Awaluddin mengatakan kapal tersebut berasal dari Republik Gabon dan mengangkat aspal mentah dari Uni Emirat Arab untuk dikirim ke Padang, Sumatera Barat.
Saat ditanya soal kerugian yang disebabkan oleh kasus ini, Adin mengaku masih belum bisa memastikannya. Ia berujar saat ini tim ahli masih memeriksa dan menghitung kerugian berdasarkan hasil evaluasi atas kerusakan di wilayah pesisir, terumbu karang, dan padang lamun.
Setelah kerugian berhasil dihitung, Adin mengatakan KKP akan menindak perusahaan secara hukum sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kini pemilik kapal asing tersebut sudah memberikan kuasa kepada PT Nusantara Salvage Indonesia atau PT NSI. KKP sediri sudah memanggil perusahaan tersebut dan meminta per tanggung jawabannya untuk melaksanakan clean up atau pembersihan lingkungan akibat cemara aspal mentah itu. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan restrorative justice untuk mengganti kerusakan lingkungan dan juga memberikan ganti rugi kepada nelayan yang terdampak.
Pilihan editor: KKP Usut Tumpahan Aspal Mentah di Perairan Nias
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini