Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Usut Tumpahan Aspal Mentah di Perairan Nias

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusut kasus tumpahan aspal mentah yang mencemari Perairan Nias Utara, Kecamatan Tugala Oyo. Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), pencemaran tumpahan aspal mentah terjadi akibat kandasnya Kapal MT AASHI sejak 11 Februari 2023.

"Petugas Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Lampulo telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nur awaluddin dalam keterangan resmi pada Senin, 27 Februari 2023. 

Adin berujar pihaknya juga telah memeriksa dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, yaitu PT RBS dan PT NSI selaku pemilik representatif Kapal MT AASHI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal MT AASHI kandas karena cuaca buruk. Kemudian terjadi kebocoran pada bagian lambung kapal. Saat ini kondisi kapal 70 persen telah terendam air.

Direktorat Jenderal PSDKP pun, kata dia, telah melakukan pemantauan melalui citra satelit dan pengamatan dari udara dengan menggunakan armada pengawasan udara (airborne surveillance). Hasil pemantauan dan pengamatan menunjukkan gumpalan aspal mentah ditemukan di wilayah perairan pulau Nias dalam radius kurang lebih di 5,6 mil laut. Jarak terjatuh tumpahnya aspal mentah tersebut sekitar 15,5 mil laut ke arah selatan dari titik karamnya kapal MT AASHI.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui muatan aspal mentah yang dibawa Kapal MT AASHI adalah sebanyak 3.595 metrik ton. Kebocoran pada water ballast tank kapal membuat aspal tumpah melalui ventilasi ruangan. Sementara berdasarkan hasil pengamatan melalui penyelaman, kapal tersebut kandas pada lokasi perairan berpasir. Namun, petugas menemukan terdapat gosong karang tepat 0.5 mil laut dari posisi kapal kandas ke arah laut. 

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, TNI AL, BASARNAS dan kementerian atau lembaga lainnya untuk menanggulangi pencemaran tersebut. Penindakan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut. 

Sementara itu, pemilik representatif MT AASHI menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia mengikuti setiap tahapan tindak lanjut kasus pencemaran perairan Nias ini seperti dalam letter of accountability. PT NSI akan melaksanakan penanganan limbah bahan aspal. PT NSI juga dimintai dan melakukan percepatan penanganan clean up berdasarkan hasil pengamatan satelit KKP dan hasil pemantauan visual air surveillance Ditjen PSDKP, KKP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tahap yang krusial adalah upaya pembersihan aspal mentah yang mencemari laut," ujarnya. Selanjutnya pihak MT AASHI akan diminta bertanggung jawab terhadap dampak kerugian sumber daya ikan dan lingkungannya serta masyarakat sekitar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Adin mengungkapkan bahwa penyelesaian dampak kerugian terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya serta masyarakat sekitar akan dilaksanakan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Perusahaan juga akan diminta untuk melakukan penggantian kerusakan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak. KKP juga akan membentuk tim ahli untuk menganalisa dan menghitung valuasi ekonomi kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah pesisir, padang lamun, terumbu karang dan kawasan konservasi serta kerugian masyarakat terdampak.

Pilihan Editor: Luhut Melarang Pembangunan Hotel Bintang 3 di Danau Toba, Ini Penjelasan Sandiaga Uno

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terpopuler: Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Dirgantara Indonesia Kirim Pesawat Pesanan Thailand

2 jam lalu

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Susi juga membantah rumor yang menyebut pilot maskapainya, Kapten Philips Max Mehrtens, bergabung dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler: Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Dirgantara Indonesia Kirim Pesawat Pesanan Thailand

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, minta Presiden Jokowi membatalkan kebijakan ekspor pasir laut.


KKP Soal Izin Ekspor Pasir Laut: PP Ini Bukan Rezim Penambangan, Tapi Pembersihan Sedimentasi

13 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Pixabay
KKP Soal Izin Ekspor Pasir Laut: PP Ini Bukan Rezim Penambangan, Tapi Pembersihan Sedimentasi

KKP membantah soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Begini penjelasan lengkap Stafsus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi.


Izin Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, KKP: Masih Sosialisasi Publik

13 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muh Zaini, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Izin Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, KKP: Masih Sosialisasi Publik

KKP buka suara soal ancaman kerusakan lingkungan akibat pembukaan kembali izin ekspor pasir.


KKP Bantu Kelompok Masyarakat Lindungi Pesut Mahakam

3 hari lalu

KKP Bantu Kelompok Masyarakat Lindungi Pesut Mahakam

Bantuan diberikan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas Pesut Lestari di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.


Mantan Menteri KKP Sarwono Kusumaatmadja Berpulang, Menteri Trenggono: Almarhum Sosok Panutan

3 hari lalu

Mantan Menteri Sarwono Kusumaatmadja berbagi kenangan dalam acara Mengenang Rahman Tolleng: Politik Garis Lurus di Ruang dan Tempo, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019. Sejumlah mantan pejabat dan aktivis politik turut hadir untuk berbagi kesan selama mengenal almarhum Rahman Tolleng. TEMPO/Charisma Adristy
Mantan Menteri KKP Sarwono Kusumaatmadja Berpulang, Menteri Trenggono: Almarhum Sosok Panutan

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan dukacita atas berpulangnya mantan Menteri KKP Sarwono Kusumaatmadja, Jumat, 26 Mei 2023.


Sembilan Kapal Ikan RI Langgar Aturan, KKP Minta Lengkapi Dokumen Perizinan

3 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sembilan Kapal Ikan RI Langgar Aturan, KKP Minta Lengkapi Dokumen Perizinan

KKP menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan.


KKP Pastikan MV Indian Partnership Tak Rusak Ekosistem Laut

10 hari lalu

KKP Pastikan MV Indian Partnership Tak Rusak Ekosistem Laut

Kapal MV Indian Partnership merupakan kapal kargo berbendera asing yang tengah melakukan pelayaran internasional dari Skarten River Australia


Lindungi Pelaku Usaha Kecil, KKP Sesuaikan Tarif PNBP PKKPRL

11 hari lalu

Lindungi Pelaku Usaha Kecil, KKP Sesuaikan Tarif PNBP PKKPRL

Penyesuaian tarif menjadi salah satu muatan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP.


Sri Mulyani Cerita Menteri Kelautan dan Perikanan Minta Anggaran untuk Tambak Udang

12 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dan membahas kabar transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Cerita Menteri Kelautan dan Perikanan Minta Anggaran untuk Tambak Udang

Menteri Keuangan Sri Mulyani menceritakan banyak kementerian dan lembaga terus meningkatkan kualitas belanja anggaran, salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.


Kerugian IUU Fishing Capai USD 23 Miliar, KKP: Gila Banget, Besar Sekali Risiko yang Ditimbulkan

13 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama jajaran FAO dan pejabat lainnya usai membuka pertemuan keempat Kesepakatan terhadap Tindakan Negara Pelabuhan atau PSMA di Bali pada Senin, 8 Mei 2023. Dok. FAO
Kerugian IUU Fishing Capai USD 23 Miliar, KKP: Gila Banget, Besar Sekali Risiko yang Ditimbulkan

KKP mengatakan kerugian penangkapan ikan ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU fishing) bisa mencapai USD 23 miliar dolar.