TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusut kasus tumpahan aspal mentah yang mencemari Perairan Nias Utara, Kecamatan Tugala Oyo. Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), pencemaran tumpahan aspal mentah terjadi akibat kandasnya Kapal MT AASHI sejak 11 Februari 2023.
"Petugas Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Lampulo telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nur awaluddin dalam keterangan resmi pada Senin, 27 Februari 2023.
Adin berujar pihaknya juga telah memeriksa dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, yaitu PT RBS dan PT NSI selaku pemilik representatif Kapal MT AASHI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal MT AASHI kandas karena cuaca buruk. Kemudian terjadi kebocoran pada bagian lambung kapal. Saat ini kondisi kapal 70 persen telah terendam air.
Direktorat Jenderal PSDKP pun, kata dia, telah melakukan pemantauan melalui citra satelit dan pengamatan dari udara dengan menggunakan armada pengawasan udara (airborne surveillance). Hasil pemantauan dan pengamatan menunjukkan gumpalan aspal mentah ditemukan di wilayah perairan pulau Nias dalam radius kurang lebih di 5,6 mil laut. Jarak terjatuh tumpahnya aspal mentah tersebut sekitar 15,5 mil laut ke arah selatan dari titik karamnya kapal MT AASHI.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui muatan aspal mentah yang dibawa Kapal MT AASHI adalah sebanyak 3.595 metrik ton. Kebocoran pada water ballast tank kapal membuat aspal tumpah melalui ventilasi ruangan. Sementara berdasarkan hasil pengamatan melalui penyelaman, kapal tersebut kandas pada lokasi perairan berpasir. Namun, petugas menemukan terdapat gosong karang tepat 0.5 mil laut dari posisi kapal kandas ke arah laut.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, TNI AL, BASARNAS dan kementerian atau lembaga lainnya untuk menanggulangi pencemaran tersebut. Penindakan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
Sementara itu, pemilik representatif MT AASHI menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia mengikuti setiap tahapan tindak lanjut kasus pencemaran perairan Nias ini seperti dalam letter of accountability. PT NSI akan melaksanakan penanganan limbah bahan aspal. PT NSI juga dimintai dan melakukan percepatan penanganan clean up berdasarkan hasil pengamatan satelit KKP dan hasil pemantauan visual air surveillance Ditjen PSDKP, KKP.
“Tahap yang krusial adalah upaya pembersihan aspal mentah yang mencemari laut," ujarnya. Selanjutnya pihak MT AASHI akan diminta bertanggung jawab terhadap dampak kerugian sumber daya ikan dan lingkungannya serta masyarakat sekitar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Adin mengungkapkan bahwa penyelesaian dampak kerugian terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya serta masyarakat sekitar akan dilaksanakan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Perusahaan juga akan diminta untuk melakukan penggantian kerusakan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak. KKP juga akan membentuk tim ahli untuk menganalisa dan menghitung valuasi ekonomi kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah pesisir, padang lamun, terumbu karang dan kawasan konservasi serta kerugian masyarakat terdampak.
Pilihan Editor: Luhut Melarang Pembangunan Hotel Bintang 3 di Danau Toba, Ini Penjelasan Sandiaga Uno
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini