TEMPO.CO, Jakarta - PNS (Pegawai Negeri Sipil) masih menjadi profesi yang diminati masyarakat Indonesia. Berstatus pegawai tetap, minim ancaman tindakan pemecatan, memperoleh gaji pokok (gapok) sekaligus tunjangan kinerja (kinerja), jaminan pensiun, hingga pandangan prestisius dari lingkungan sekitar membuat banyak orang berlomba-lomba mendaftar CPNS.
Namun, tidak sedikit pula yang telah ditetapkan sebagai PNS justru ingin mengundurkan diri (resign). Mulai dari tekanan dari atasan, beban kerja yang stagnan, ingin beralih ke perusahaan swasta, atau karena alasan lainnya. Lantas, apakah PNS yang mengundurkan diri mendapatkan uang pensiun?
Aturan Resign PNS
Petunjuk teknis pemberhentian PNS tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 tentang jenis pemberhentian, PNS dapat mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri. Namun, dapat ditunda paling lama satu tahun berdasarkan penetapan PPK, apabila yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan dinas.
Pada peraturan yang sama Pasal 5, permintaan mengundurkan diri PNS juga bisa ditolak instansi dengan sejumlah ketentuan, diantaranya:
- Menjalani proses peradilan akibat dugaan tindak pidana kejahatan.
- Terikat kewajiban bekerja dalam instansi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam proses pemeriksaan pejabat berwenang karena dugaan melanggar disiplin PNS.
- Mengajukan banding administratif lantaran dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak atas keinginan sendiri.
- Sedang melalui hukuman disiplin.
- Alasan lain berdasarkan pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Cara Mengundurkan Diri sebagai PNS
Sebagaimana Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 6, tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri adalah sebagai berikut.
- Pengajuan berhenti tertulis bagi PNS atau CPNS secara hierarki dimulai kepada PPK melalui atasan langsung.
- PPK meneruskan permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan jabatan paling rendah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama.
- Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang menjabat bidang kepegawaian, dengan golongan terendah JPT Pratama.
- Pimpinan unit kerja dari bidang kepegawaian meneruskan kepada PyB (Pejabat yang Berwenang).
- PyB meneruskan permohonan kepada PPK disertai rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan.
- Bagi PNS pada posisi JPT Utama, JPT Madya, atau JF (Jabatan Fungsional) keahlian utama, PyB akan meneruskan permohonan kepada PPK. Kemudian PPK meneruskan kepada Presiden dengan rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan.
- Permohonan ditunda atau ditolak, PPK harus menyampaikan alasan tertulis kepada PNS yang bersangkutan.
- Keputusan rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan diberikan maksimal 14 hari kerja terhitung semenjak permohonan diterima PPK.
- Sebelum penetapan pemberhentian, CPNS atau PNS wajib melaksanakan tanggung jawabnya. Apabila tidak, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Presiden atau PPK akan menetapkan keputusan pemberhentian dengan memperhitungkan hak kepegawaian.
- PNS yang diberhentikan dengan mendapatkan hak kepegawaian, memenuhi syarat diberi jaminan pensiun setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
- Pemberhentian berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya oleh Presiden atau PPK.
Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun?
Menurut Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan Pasal 48, PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri baik secara hormat maupun tidak, apabila tidak memenuhi syarat, tidak akan diberikan jaminan pensiun.
Sementara PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat, akan memperoleh hak kepegawaian. Hak kepegawaian yang dimaksud meliputi tabungan perumahan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakan kerja, serta jaminan kematian.
Pilihan editor: Otorita IKN Buka Banyak Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non-PNS, Simak Formasi dan Syaratnya
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA