Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun? Begini Penjelasannya

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPNS (Pegawai Negeri Sipil) masih menjadi profesi yang diminati masyarakat Indonesia. Berstatus pegawai tetap, minim ancaman tindakan pemecatan, memperoleh gaji pokok (gapok) sekaligus tunjangan kinerja (kinerja), jaminan pensiun, hingga pandangan prestisius dari lingkungan sekitar membuat banyak orang berlomba-lomba mendaftar CPNS.

Namun, tidak sedikit pula yang telah ditetapkan sebagai PNS justru ingin mengundurkan diri (resign). Mulai dari tekanan dari atasan, beban kerja yang stagnan, ingin beralih ke perusahaan swasta, atau karena alasan lainnya. Lantas, apakah PNS yang mengundurkan diri mendapatkan uang pensiun?

Aturan Resign PNS

Petunjuk teknis pemberhentian PNS tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 tentang jenis pemberhentian, PNS dapat mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri. Namun, dapat ditunda paling lama satu tahun berdasarkan penetapan PPK, apabila yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan dinas.

Pada peraturan yang sama Pasal 5, permintaan mengundurkan diri PNS juga bisa ditolak instansi dengan sejumlah ketentuan, diantaranya:

- Menjalani proses peradilan akibat dugaan tindak pidana kejahatan.

- Terikat kewajiban bekerja dalam instansi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Dalam proses pemeriksaan pejabat berwenang karena dugaan melanggar disiplin PNS.

- Mengajukan banding administratif lantaran dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak atas keinginan sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Sedang melalui hukuman disiplin.

- Alasan lain berdasarkan pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Cara Mengundurkan Diri sebagai PNS

Sebagaimana Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 6, tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri adalah sebagai berikut.

  1. Pengajuan berhenti tertulis bagi PNS atau CPNS secara hierarki dimulai kepada PPK melalui atasan langsung.
  2. PPK meneruskan permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan jabatan paling rendah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama.
  3. Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang menjabat bidang kepegawaian, dengan golongan terendah JPT Pratama.
  4. Pimpinan unit kerja dari bidang kepegawaian meneruskan kepada PyB (Pejabat yang Berwenang).
  5. PyB meneruskan permohonan kepada PPK disertai rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan.
  6. Bagi PNS pada posisi JPT Utama, JPT Madya, atau JF (Jabatan Fungsional) keahlian utama, PyB akan meneruskan permohonan kepada PPK. Kemudian PPK meneruskan kepada Presiden dengan rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan.
  7. Permohonan ditunda atau ditolak, PPK harus menyampaikan alasan tertulis kepada PNS yang bersangkutan.
  8. Keputusan rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan diberikan maksimal 14 hari kerja terhitung semenjak permohonan diterima PPK.
  9. Sebelum penetapan pemberhentian, CPNS atau PNS wajib melaksanakan tanggung jawabnya. Apabila tidak, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Presiden atau PPK akan menetapkan keputusan pemberhentian dengan memperhitungkan hak kepegawaian.
  11. PNS yang diberhentikan dengan mendapatkan hak kepegawaian, memenuhi syarat diberi jaminan pensiun setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
  12. Pemberhentian berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya oleh Presiden atau PPK.

Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun?

Menurut Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan Pasal 48, PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri baik secara hormat maupun tidak, apabila tidak memenuhi syarat, tidak akan diberikan jaminan pensiun.

Sementara PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat, akan memperoleh hak kepegawaian. Hak kepegawaian yang dimaksud meliputi tabungan perumahan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakan kerja, serta jaminan kematian.

 Pilihan editor: Otorita IKN Buka Banyak Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non-PNS, Simak Formasi dan Syaratnya

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023, Janda dan Duda Pegawai Negeri Sipil Bisa Dapat

7 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023, Janda dan Duda Pegawai Negeri Sipil Bisa Dapat

Gaji ke-13 2023 selain diterima oleh PNS aktif, juga akan didapatkan oleh pensiunan PNS, serta penerima pensiun yakni janda dan duda PNS.


ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Apa Saja Hak Seorang PNS Setelah Pensiun?

12 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Apa Saja Hak Seorang PNS Setelah Pensiun?

PNS yang berhenti bekerja memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Apa saja?


BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

13 jam lalu

Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA/Muhammad Iqbal
BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dipecat dari status PNS karena mengancam warga Muhammadiyah di media sosial.


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

16 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Sultan Hamengkubuwono IX PNS Pertama di Indonesia, Begini Kisah Pemilikan NIP PNS 010000001

1 hari lalu

Sri Sultan Hamengkubuwono IX. dok TEMPO/Herry Komar
Sultan Hamengkubuwono IX PNS Pertama di Indonesia, Begini Kisah Pemilikan NIP PNS 010000001

Ada satu cerita menarik dari Sultan Hamengkubuwono IX yang ditetapkan sebagai PNS pertama dan tertua di Indonesia dengan NIP 010000001.


4 Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Kampus

4 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Malang. TEMPO/Abdi Purnomo
4 Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Kampus

Cara download sertifikat akreditasi sekolah dan kampus secara mudah untuk seleksi CPNS melalui situs bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi atau banpt.or.id


Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait tunjangan kinerja atau tukin ASN. Tak lagi sama rata, nantinya tukin akan diberikan berbeda-beda.


Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

Ekonom menilai dalih kenaikan gaji PNS demi melindungi Indonesia dari kenaikan inflasi, tidak tepat.