Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun? Begini Penjelasannya

image-gnews
Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPNS (Pegawai Negeri Sipil) masih menjadi profesi yang diminati masyarakat Indonesia. Berstatus pegawai tetap, minim ancaman tindakan pemecatan, memperoleh gaji pokok (gapok) sekaligus tunjangan kinerja (kinerja), jaminan pensiun, hingga pandangan prestisius dari lingkungan sekitar membuat banyak orang berlomba-lomba mendaftar CPNS.

Namun, tidak sedikit pula yang telah ditetapkan sebagai PNS justru ingin mengundurkan diri (resign). Mulai dari tekanan dari atasan, beban kerja yang stagnan, ingin beralih ke perusahaan swasta, atau karena alasan lainnya. Lantas, apakah PNS yang mengundurkan diri mendapatkan uang pensiun?

Aturan Resign PNS

Petunjuk teknis pemberhentian PNS tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 tentang jenis pemberhentian, PNS dapat mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri. Namun, dapat ditunda paling lama satu tahun berdasarkan penetapan PPK, apabila yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan dinas.

Pada peraturan yang sama Pasal 5, permintaan mengundurkan diri PNS juga bisa ditolak instansi dengan sejumlah ketentuan, diantaranya:

- Menjalani proses peradilan akibat dugaan tindak pidana kejahatan.

- Terikat kewajiban bekerja dalam instansi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Dalam proses pemeriksaan pejabat berwenang karena dugaan melanggar disiplin PNS.

- Mengajukan banding administratif lantaran dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak atas keinginan sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Sedang melalui hukuman disiplin.

- Alasan lain berdasarkan pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Cara Mengundurkan Diri sebagai PNS

Sebagaimana Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 6, tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri adalah sebagai berikut.

  1. Pengajuan berhenti tertulis bagi PNS atau CPNS secara hierarki dimulai kepada PPK melalui atasan langsung.
  2. PPK meneruskan permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan jabatan paling rendah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama.
  3. Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang menjabat bidang kepegawaian, dengan golongan terendah JPT Pratama.
  4. Pimpinan unit kerja dari bidang kepegawaian meneruskan kepada PyB (Pejabat yang Berwenang).
  5. PyB meneruskan permohonan kepada PPK disertai rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan.
  6. Bagi PNS pada posisi JPT Utama, JPT Madya, atau JF (Jabatan Fungsional) keahlian utama, PyB akan meneruskan permohonan kepada PPK. Kemudian PPK meneruskan kepada Presiden dengan rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan.
  7. Permohonan ditunda atau ditolak, PPK harus menyampaikan alasan tertulis kepada PNS yang bersangkutan.
  8. Keputusan rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan diberikan maksimal 14 hari kerja terhitung semenjak permohonan diterima PPK.
  9. Sebelum penetapan pemberhentian, CPNS atau PNS wajib melaksanakan tanggung jawabnya. Apabila tidak, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Presiden atau PPK akan menetapkan keputusan pemberhentian dengan memperhitungkan hak kepegawaian.
  11. PNS yang diberhentikan dengan mendapatkan hak kepegawaian, memenuhi syarat diberi jaminan pensiun setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
  12. Pemberhentian berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya oleh Presiden atau PPK.

Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun?

Menurut Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan Pasal 48, PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri baik secara hormat maupun tidak, apabila tidak memenuhi syarat, tidak akan diberikan jaminan pensiun.

Sementara PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat, akan memperoleh hak kepegawaian. Hak kepegawaian yang dimaksud meliputi tabungan perumahan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakan kerja, serta jaminan kematian.

 Pilihan editor: Otorita IKN Buka Banyak Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non-PNS, Simak Formasi dan Syaratnya

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

1 hari lalu

Pemerintah membuka 2.302.543 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

Jadwal dan formasi CPNS 2024 untuk CPNS dan PPPK.


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

1 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

3 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

11 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

13 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang plakat pada hari protes solidaritas dengan warga Palestina di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di London, Inggris, 11 November 2023. REUTERS/Hollie Adam
PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

PNS Inggris yang mengawasi ekspor senjata ke Israel meminta berhenti kerja atas kekhawatiran terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.


Azwar Anas dan Yaqut Cholil Sepakat Lulusan Ma'had Aly Bisa Seleksi CPNS

16 hari lalu

Azwar Anas dan Yaqut Cholil Sepakat Lulusan Ma'had Aly Bisa Seleksi CPNS

Ma'had Aly merupakan perguruan tinggi keagamaan berbasis pesantren.


Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CPNS dan CPPPK Kemenag Tahun Ini

17 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CPNS dan CPPPK Kemenag Tahun Ini

Kemenpan RB menyetujui 110.553 formasi CPNS dan CPPPK untuk Kemenag pada tahun ini. Terbesar selama enam tahun terakhir.


Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

17 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

21 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

22 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.