Kemenkeu juga mencatat, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 88,90 persen. Pasar SBN yang dalam, aktif, dan likuid akan mendukung peningkatan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang.
Selain itu, Kemenkeu juga menjelaskan bahwa SBN memiliki fungsi strategis bagi sistem keuangan, terutama karena sifatnya yang aman (bebas risiko). Pertama, SBN yang dijamin undang-undang dapat menjadi pilihan terbaik di tengah tekanan pasar keuangan dan ketidakpastian ekonomi.
Kedua, SBN merupakan instrumen yang cukup likuid karena seri SBN tradable, dapat dengan mudah diperjualbelikan di pasar sekunder tanpa mempengaruhi harganya secara berarti. Selain itu, SBN juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas moneter.
“Kepemilikan SBN domestik tradable didominasi oleh perbankan, diikuti oleh Bank Indonesia, lembaga asuransi dan dana pensiun, serta investor asing (dalam porsi yang kecil),” katanya.
Pilihan Editor: OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini