"PEGAWAI YANG TIDAK WAJIB LAPOR LHKPN TETAP MELAPOR HARTA DAN SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha)," ujar Sri Mulyani.
Alpha adalah aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu. Pada 2021, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali.
"Tingkat kewajiban wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 HANYA 1 ORANG TIDAK MELENGKAPI DOKUMEN," tegas Sri Mulyani.
Adapun untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022 sebanyak 18.306 pegawai atau 56,87 persen pegawai Kemenkeu sudah melaporkan harta kekayaannya.
Sementara 13.885 atau 43,13 persen belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023.
Pilihan Editor: Akibat Ulah Anak Buah, Dirjen Pajak Suryo Utomo Disorot Publik, Ini Harta Kekayaan dan Profilnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.