Kondisi ini karena alasan hukum pailit sehingga penyelesaian hak-hak terutang karyawan tergantung pada aset yang terjual. "Dengan adanya PP baru tersebut, maka kami akan menempuh perjuangan di jalur pengadilan dan di luar pengadilan. Kami sangat merasakan penderitaan 1.277 eks karyawan PTKL ini," katanya
Di satu sisi, dia mengakui putusan pailit ada kepastian hukumnya. Namun, pada prakteknya membuat hak-hak karyawan menjadi tidak menentu sebagaimana seperti dalam UU. "Dan praktek dalam pemberesan pailit menimbulkan persoalan baru yaitu masalah sosial kemanusiaan," ujarnya.
Karyono mengungkapkan nasib sebagian besar eks karyawan PTKL pasca penutupan pabrik kertas sangat tidak menentu. "Mereka hidup ala kadarnya. Pontang-panting dalam bertahan hidup," katanya.
Sebanyak 200 eks karyawan meninggal dunia sebelum menikmati hak-hak mereka. "Memang takdir ada di tangan Tuhan. Tapi mereka meninggal ada sebabnya. Salah satunya sakit dan tidak ada biaya untuk berobat. Akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Belum lagi cerita banyak anak eks karyawan PTKL yang putus sekolah hingga kasus perceraian. "Karena itulah, kami masih akan terus memperjuangkan hak-hak kami," kata Karyono.
Pilihan Editor: Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.