Keempat, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Angin Prayitno Aji. Dia diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan itu meliputi PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Nilai suap dalam kasus ini ditengarai mencapai Rp 50 miliar.
Teranyar, nama pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo mencuat. Namnya diperbincangkan karena anaknya diduga melakukan penganiayaan. Setelah kasus itu viral, warganet menyoroti gaya hidup mewah anaknya yang sering mengendarai Harley dan Rubicon.
Permasalahan itu kemudian melebar. Pasalnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael disorot karena tidak memasukkan dua kendaraan mewah tersebut.
Atas hal ini, Kemenkeu mengatakan akan melakukan pemeriksaan kepada Rafael. "Kemarin surat pemanggilan sudah terbit dan hari ini rencananya dilakukan pemeriksaan. Tentu kita tunggu saja prosesnya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui keterangan tertulis pada Tempo, Kamis, 23 Februari 2023.
Pilihan Editor: Kemenkeu Periksa Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Penganiayaan hingga Barang Mewah Tak di LHKPN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.