TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belakangan ini menyedot perhatian publik.
Hal ini mengingatkan kembali pada beberapa pegawai hingga pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sempat jadi sorotan karena terlibat kasus korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laman resminya mencatat sepanjang 2005 hingga 2019 sedikitnya terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukkan adanya kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. Dari seluruh kasus itu, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat.
Menurut ICW, modus umum dalam praktik korupsi pajak adalah suap menyuap. Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp 160 miliar. "Nominal ini belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi," seperti dikutip dari siaran pers yang dipublikasikan di situs resmi ICW, 8 Maret 2021.
Siapa saja nama-nama pegawai pajak yang bermasalah tersebut?
Publik tentu masih ingat dengan Gayus Tambunan. Ia adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang terlibat kasus korupsi dan namanya sempat menghebohkan Indonesia pada sekitar tahun 2011.
Dia diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, US$ 659.800 (sekitar Rp 10 miliar), dan Sin$ 9,6 juta (sekitar Rp 108 miliar), serta melakukan pencucian uang.
Berikutnya adalah mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kemenkeu Bahasyim Assifie. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan melakukan pencucian uang.
Ketiga, pegawai pajak Dhana Widyatmika. Dia terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 2,5 miliar, melakukan pemerasan, dan melakukan pencucian uang.
Selanjutnya: Keempat, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP...