TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebut pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait aduan harta kekayaan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan.
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP (Direktorat Jenderal Pajak), yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” ujar Suryo dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Februari 2023.
Menurut Suryo, Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).
Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan surat pemanggilan Rafael sudah terbit kemarin.
"Hari ini rencananya dilakukan pemeriksaan. Tentu kita tunggu saja prosesnya," kata Yustinus melalui keterangan tertulis pada Tempo, Kamis, 23 Februari 2023.
Dia melanjutkan, tindak lanjut atas LHKPN itu secara rutin dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Jadi bukan kali ini saja, kata dia, melainkan sudah menjadi program.
Kemenkeu Kecam Gaya Hidup Mewah